Pengusaha Riau Dedi Handoko alias DH Mangkir dari Panggilan KPK

Pengusaha Riau Dedi Handoko alias DH Mangkir dari Panggilan KPK

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dedi Handoko mangkir dari panggilan penyidik KPK, Jumat (20/3/2020). Belum diketahui apa alasan pengusaha ternama di Riau itu tidak hadir ke Gedung Merah Putih KPK di Bilangan Jakarta, Jakarta Selatan.

Sejatinya, dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

“(Dedi Handoko) Tidak hadir,” singkat Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat petang.


Tidak diketahui, apakah ada pemberitahuan terkait ketidakhadiran pria yang akrab disapa DH. Diyakini akan ada penjadwalan ulang terkait pemeriksaannya.

Terpisah, Eva Nora juga meyakini jika kliennya, Dedi Handoko, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi itu.

“Sepertinya tidak (datang), tapi saya tidak tahu ya,” kata Eva Nora.

Disinggung apakah ada penjadwalan ulang pemeriksaan, Eva mengatakan hal tersebut kemungkinan bisa jadi dilakukan.

“Kayaknya iya ya (penjadwalan ulang). Tapi saya belum tahu, belum dikonfirmasi juga,” singkat pengacara senior itu.

Sebelumnya, KPK pernah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Dedi Handoko pada 29 November 2019 lalu.

Saat itu, diketahui ada 21 item dokumen yang disita penyidik lembaga antirasuah. Diyakini, dokumen itu terkait proyek yang ada di Kabupaten Bengkalis. Meskipun kala itu, pihak DH membantah hal tersebut.

Diketahui, Amril Mukminin telah menghuni sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya hingga 5 April 2020 mendatang.

Amril merupakan tersangka dugaan suap proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis. Suami Kasmarni ini diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.



Tags Korupsi