Bobol Toko Ponsel, Lima Pelaku Diringkus Polsek Minas

Bobol Toko Ponsel, Lima Pelaku Diringkus Polsek Minas

Riaumandiri.co - Kepolisian Sektor (Polsek) Minas meringkus lima orang pemuda, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur. Mereka diringkus Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian uang dan handphone disalah satu toko ponsel di Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Adapun lima pemuda itu berinisial JAF (25), IVH (18), BS (17), RWP (16) dan MAP (20). Mereka diduga telah melakukan pencurian uang sejumlah Rp 30.816.000 beserta dua belas unit handphone, dengan rincian tujuh unit merek Redmi, tiga unit merek Oppo, satu unit merek Samsung dan satu unit merek Relmi serta satu unit kamera go pro 5.

Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 45.000.000.


"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol atau merusak pintu belakang dari toko ponsel tersebut," ungkap Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, Kamis (14/3).

Dengan adanya kejadian itu, kata Kompol Wan Mantazakka, dirinya didampingi Kanit Reskrim AKP Yeri Efendi dan tim, langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima hari, yakni mulai 8 hingga 13 Maret 2024.

"Setelah dilakukan penyelidikan selama lima hari, tim mendapatkan informasi keberadaan tiga orang terduga pelaku di Alfamart Simpang Perawang pada Rabu (13/03) sekira pukul 01.00 WIB, saat itu tim langsung mengamankan tiga orang pelaku yang tengah berkumpul di Alfamart tersebut yaitu JAF, IVH dan BS," ujar Kompol Wan Muntazakka. 

Saat itu, lanjut Kompol Wan Muntazakka, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan mereka yang lain, yakni RWP.

"Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan RWP yang tengah berada di Terminal Simpang Perawang," kata Kompol Wan Muntazakka.  

Dari hasil interogasi, lanjut Kompol Wan Muntazakka,  para pelaku mengaku telah memberikan uang hasil curian mereka seniali Rp 500.000 kepada penadah hasil curian mereka yakni MAP.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolsek Minas untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kompol Wan Muntazakka. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ungkap Kompol Wan Muntazakka, diantaranya dua unit handphone merek Oppo dan satu unit handphone merek Redmi.