Terungkap Fakta Transaksi Gembong Narkoba Inhu Capai Rp3 Miliar per Bulan

Terungkap Fakta Transaksi Gembong Narkoba Inhu Capai Rp3 Miliar per Bulan
RIAUMANDIRI.CO, RENGAT – Dari persidangan gembong narkoba, Alexander, terungkap bahwa transaksi barang haram yang dijalankannya mencapai 3 miliar rupiah setiap bulannya.
 
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan Alex dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Senin (7/5). Sidang dipimpin Guntoro Eka Sekti, didampingi hakim anggota Imanuel MP Sirait dan Debora Manulang. 
 
Di muka persidangan, beberapa saksi dihadirkan untuk menguak fakta di persidangan, termasuk para anggota Polri yang ikut dalam penangkapan pria yang sempat buron selama 3 tahun lebih tersebut.
 
Saat penangkapan didapat barang bukti transfer yang dilakukan oleh Alex dengan nilai minimal 200 juta sebanyak 15 Lembar.
 
Salah satu saksi Bripka Marhengky menjelaskan bahwa saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alex pada 27 November 2017 lalu, penangkapan bermula saat anggota Polres Inhu menerima laporan untuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Alexander.
 
“Kami melakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu melakukan penangkapan terhadap Alexander,” ujar Hengky.
 
Dikatakan Hengky, awalnya dilakukan pengintaian terhadap mobil yang dicurigai sering dikendarai oleh pelaku. Namun saat dilakukan penangkapan ternyata Alex tidak ditemukan di dalam mobil tersebut hanya ditemukan sopir Alexander yang bernama Kristian.
 
“Saat diintoregasi, Kristian mengatakan bahwa Alex sedang berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu,” jelas saksi di persidangan.
 
Saksi melanjutkan, dari keterangan Kristian, tim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kompol Franky Tambunan lalu menuju ke rumah kontrakan tersebut. Alhasil, pada saat proses penangkapan Alexander berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
 
“Dari hasil oleh TKP di lokasi kami menemukan 43 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang sudah siap edar dengan berat total 1,4 ons, pil ekstasi sebanyak 98 butir warna merah jambu, 69 butir warna cream di dalam, serta uang senilai 49 juta rupiah,” terang Saksi.
 
Usai melakukan olah TKP, tutur saksi lagi, dilanjutkan pengembangan yang tak jauh dari rumah kontrak milik Alex. Di sana kembali petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 1,4 Kg beserta uang tunai Rp 110 juta didapat dari dalam brankas. Ada juga senjata api yang siap pakai dengan 3 magazine berisikan 30 butir peluru, serta bukti setoran dari Bank Mandiri sebanyak 15 lembar, dengan minimal setoran Rp 200 juta lebih.
 
Saksi lain juga dihadirkan di muka persidangan, di antaranya Ketua RT dari lokasi perkara, hingga petugas kepolisian setempat, dan warga sekitar lokasi kejadian.
 
Khusus terdakwa Alexander disangkakan beberapa pasal di antaranya, Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU), penggunaan dan kepemilikan senjata api, penyalahgunaan narkoba, hingga melawan petugas saat ingin melarikan diri atau kabur dari tahanan Polres Inhu.
 
Oleh karena itu, saksi lain juga dihadirkan di persidangan, di antaranya Bripda Damendra, salah seorang petugas tahanan Polres Inhu, yang sempat akan menjadi korban penyanderaan saat upaya pelarian dirinya.
 
Saat hakim bertanya kronologis mengapa Alexander dapat melakukan perlawanan kepada petugas, saksi tersebut menceritakan kronologisnya. Ia menjawab, semua bermula saat salah seorang tahanan, Hendrio, yang juga terdakwa kasus narkoba, meminta kepada dirinya untuk memberikan obat salep ke dalam sel.
 
Namun saat Bripda Damendra memberikan obat salep, Hendrio dan tahanan lainnya bernama Dedi Saputra, malah mencoba menahan tangan dan kaki Bripda Damendra.
 
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang