Kades Ngaso dan Operator Alat Berat Diringkus Gegara Terlibat Aktivatas Galian C Ilegal

Kades Ngaso dan Operator Alat Berat Diringkus Gegara Terlibat Aktivatas Galian C Ilegal

Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Andes Siata. Oknum Kepala Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu itu diamankan karena diduga sebagai pemilik usaha galian C ilegal.

Selain Andes, polisi juga mengamankan seorang tersangka lainnya. Dia adalah David Saputra yang diduga sebagai operator alat berat.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono saat dikonfirmasi melalui Paur Humas Aipda Mardiono membenarkan hal tersebut. Dikatakan dia, pengungkapan itu dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul.


"Benar. Telah diamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AS dan DS," ujar Aipda Mardiono, Minggu (1/10).

Keduanya diduga terlibat penambangan tanah liat, tanah timbun, tanah urug batuan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun lokasi penambangan ilegal tersebut berada di dekat areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu, Rohul.

"AS merupakan oknum kepala desa setempat sekaligus pemilik usaha penambangan tanpa izin dan DS sebagai operator alat berat. Keduanya diamankan pada Sabtu (30/9) kemarin," lanjut Paur Humas.

Saat diamankan, kata Mardiono, keduanya sedang melakukan aktivitas penambangan. Yaitu sedang memuat tanah urug bercampur batu ke dalam truk angkut.

Kepada polisi, mereka mengakui bahwa aktivitas ilegal itu sudah dilakoninya selama dua bulan terakhir. Pelaku menjual 3 jenis tanah, yakni tanah kuning, tanah campuran batu, dan tanah biasa dengan harga bervariasi untuk setiap truk. Yaitu, berkisar antara Rp Rp80 ribu hingga Rp120 ribu.

Selain dua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit ekskavator merek Komatsu PC 200-6 warna kuning, satu buku catatan penjualan tanah, satu kantong plastik berisikan tanah campur batu, 65 lembar kartu antrean mobil warna kuning dan 90 lembar kartu antrian mobil warna biru.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang," tegas Aipda Mardiono.

Dalam kesempatan itu, Aipda Mardiono menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang melaksanakan aktivitas tambang ilegal seperti ini. Itu dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan dalam dalam beberapa waktu terakhir, yakni dengan mengamankan 6 orang tersangka dengan barang bukti berupa tiga unit alat berat yang saat ini berada Mapolres Rohul.

"Kami berkomitmen untuk memberantas habis usaha pertambangan tanpa izin seperti ini," pungkas Paur Humas.