Diputusin, Pria di Pekanbaru Ini Bakar Motor Mantan Pacarnya

Diputusin, Pria di Pekanbaru Ini Bakar Motor Mantan Pacarnya

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kesal dan sakit hati usai diputus hubungan secara mendadak, seorang perantau asal Sumatra Barat nekat membakar sepeda motor mantan kekasihnya di kos-kosan di Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru pada Senin (9/11/2020) dini hari. Akibatnya, satu unit mobil Nisan X-Trail pun ikut terbakar.

Tersangka AO Andre (30) merupakan warga Danau Maninjau, Pasar Bayur Jorong Pincuran 7, Kabupaten Agam, Sumbar. Andre tinggal di Jalan Kepiting, Gg Kepiting IV Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Andre ditangkap Polsek Rumbai pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB saat sedang tidur di Masjid Al-huda, di Senapelan Kota Pekanbaru.


Kapolsek Rumbai, AKP Vioala Dwi Anggreni mengatakan Andre ditangkap setelah adanya laporan korban, seorang IRT bernama Rina Tri Ekawati (56).

"Tersangka Andre tidak terima diputuskan oleh Sonia (pacarnya) yang berusia 19 tahun, sehingga tersangka marah. Sementara Sonia sedang pergi ke RS Awal Bros bersama Irvan Yoga dan Anggun Isabela," ulas Viola.

Pemilik kos, Rina Tri Ekawati (56) melihat sepeda motor Honda Supra X warna hitam milik Sonia terbakar di dalam kos. Sementara api merembet ke sebuah Mobil Nissan Xtrail miliknya yang terparkir disamping motor Sonia yang terbakar.

Kemudian Rina menghubungi pemadam kebakaran. Api baru bisa dipadamkan setengah jam kemudian, setelah 3 unit mobil damkar dikerahkan. Sementara tersangka kabur dari TKP.

Akibat perbuatan tersangka, satu unit unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL dengan nomor rangka MH1JBP122HK499893 dan nomor mesin JBP1E-1494016 hangus terbakar dan satu unit mobil Nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR nomor rangka T30-A23665 dan nomor mesin QR25-252459 atas nama Dicky Febrian juga ikut keadaan terbakar.

"Akibat kejadian tersebut, Rina mengalami kerugian materil sebesarRp 168 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai," ungkap Viola.

Kepada polisi, Andre mengaku membakar motor Sonia menggunakan media handuk warna kuning yang dibakar.

"Setelah tersangka mengambil handuk tersebut, tersangka meletakkan handuk di atas jok sepeda motor Sonia dan membakarnya dengan menggunakan mancis warna kuning. Setelah api hidup, Andre melarikan diri," papar Kapolsek.
 
"Atas perbuatannya, tersangka AO alias Andre (30) disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang," pungkas Viola.

 

Reporter: M Ihsan Yurin