Status Tersangka Dirut PT BPR Tunggu Hasil Penyidikan Polres Rohul

Status Tersangka Dirut PT BPR Tunggu Hasil Penyidikan Polres Rohul

RIAUMANDIRI.CO, PASIR PENGARAIAN - JA (41 tahun), Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Rohul, Rabu (1/8) pekan lalu, status tersangkanya masih menunggu hasil penyidikan dari pihak Kepolisian.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP. M. Hasyim Risa Hondua, melalui AKP. Masjang, selaku Kasat Narkoba Polres Rohul, mengatakan, dalam undang-undang pihak Kepolisian memiliki hak 7 hari dalam menetapkan tersangka. Dan saat ini yang bersangkutan masih dalam tahap penyidikan.

“Artinya, jika dalam 3 hari yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih punya sisa waktu 4 hari lagi. Dan selama 7 hari ini, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepas, nanti akan dilakukan press confrence,“ terang Masjang.


Sebelumnya, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, melalui Abdul Haris, selaku Pj. Sekda Rohul, kepada wartawan membenarkan bahwa JA, Dirut PT BPR telah ditangkap. Namun pihaknya belum mendapatkan surat secara resmi terkait penahanan JA dari penyidik Polres Rohul.

‘’Untuk penunjukan Plt Dirut PT BPR Rohul, kita menunggu laporan dari pihak berewenang (Polres Rohul, red). Karena sampai saat ini, kita belum tau statusnya. Jika JA sudah menyandang status tersangka, baru kita proses sesuai aturan, dan melakukan koordinasi dengan pihak OJK untuk penunjukan Plt Dirut Bank PT BPR Rohul,” ujarnya.

Reporter: Agustian



Tags Rohul