Dapat dari Pemasok Pekanbaru, Warga Inhil Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di Inhu

Dapat dari Pemasok Pekanbaru, Warga Inhil Ditangkap Polisi Saat Edarkan Sabu di Inhu

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Jumat (13/12/2019) akhir pekan kemarin, sekira pukul 01.00 WlB.

Tersangka, Eko Syahputra alias Eko (33) merupakan warga Parit 4 Jalan Penunjang RT. 01 RW. 01 Desa Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Kabupaen lndragiri Hilir (Inhil).

Tersangka ditangkap di Jalan Cokro Aminoto Gang Mata Air, Kecamatan Rengat, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Senin (16/12/2019).


Kronologis penangkapan, pada Ahad (8/12/2019) sekira pukul 10.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Cokro Aminoto, Rengat.

"Setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba IPTU Jaliper L Toruan, SAP memerintahkan anggota Sat Res Narkoba untuk melidik hal tersebut," katanya, seperti dilansir haluanriau.co (jaringan Haluan Media Group).

Kemudian tepatnya pada Jumat (13/12.2019) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Cokro Aminoto, Gang Mata Air tim mendapatkan nama Eko Syahputra alias Eko yang akan melakukan transaksi narkotika. 

"Melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti," terangnya.

Setelah itu tim melakukan pengembangan, kemudian dilakukan introgasi dan mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Anto (DPO) warga Pekanbaru, untuk diperjual belikan. 

"Kemudian tersangka dibawa ke Polres Inhu berama barang bukti yang diamankan di TKP berupa 3 paket sabu-sabu berat kotor 34.84 gram, 1 unit Hp samsung lipat warna hitam, 1 helai jaket warna hitam, 1 unit sepada motor kawasaki tracker dan satu buah kantong hitam," pungkasnya.



Tags Narkoba