Polsek Tualang Amankan FS, Penjual Chips High Domino

Polsek Tualang Amankan FS, Penjual Chips High Domino

RIAUMANDIRI.CO - Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak mengamankan FS Als N (37) warga Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, terkait kasus perjudian online High Domino.

Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa, Kamis (25/8/2022), menjelaskan, kejadian tersebut pada Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 17.15 Wib, di salah satu kedai di jalan Raya Kilometer 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Tim Opsnal melalukan penyelidikan terhadap pelaku perjudian online jenis High Domino di kedai tersebut dan Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak melakukan under cover buy dan mapping di sekeliling kedai tersebut.

Atas perintah Kapolsek Tualang, Panit Reskrim Polsek Tualang IPTU Adi Susanto bersama anggota Opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan pelaku.

Saat dilaksanakan penangkapan pelaku, diamankan satu unit handphone android merek OPPO A5s warna merah dengan silikon warna hijau. Kemudian setelah dicek histori pengiriman di aplikasi high domino yang ada di handphone pelaku, ditemukan ada transaksi chips sebesar 500 M sebanyak dua kali yang diakui oleh pelaku bahwa harga chips yang dijual tersebut kepada pembeli masing masing Rp. 35.000.

Setelah itu sisa chips high domino yang ada di handphone pelaku sebesar 25 B yang akan dijual pelaku.

"Pelaku juga mengakui bahwa chips sebesar 25 B tersebut di dapatkannya dari orang yang menjual kepada pelaku yang mana pelaku menampung 1 B seharga Rp. 60.000," ungkap AKP Alvin Agung Wibawa.

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut sudah 1 bulan dengan omzet berkisar Rp3 juta-an. Keuntungan per hari bervariasi mulai dari Rp25.000 sampai dengan Rp40.000.

Dari hasil penyitaan tersebut, barang bukti yang didapat berupa
handpone Android merk OPPO A5s warna merah dengan silikon warna hijau serta uang hasil penjualan chips sebesar Rp70.000.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tualang guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut. (*)