Tergugat Mangkir Pada Sidang Gugatan Wanprestasi Pembiayaan Material Proyek di Inhil

Tergugat Mangkir Pada Sidang Gugatan Wanprestasi Pembiayaan Material Proyek di Inhil
RIAUMANDIRI.co, TEMBILAHAN - Sidang pembacaan gugatan atas wanprestasi pembiayaan material proyek paket 4 peningkatan jalan di Teluk Pinang Teluk Pantaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp 4,6 miliar oleh Haizulkipli kepada PT. Kholil & Brothers, terpaksa ditunda 19 April mendatang.
 
Pasalnya, para tergugat yakni direktur utama PT. Kholil & Brothers, Yeni Kurnia, dan Rengga Tenggono Putra selaku mantan direktur dan Abdul Aziz warga air molek selaku pemesan material, tak menghadiri persidangan tersebut alias mangkir.
 
"Kita tunggu aja, karena mereka juga didelegasi dulu ke PN setempat terkait rilis panggilannya, jadi perlu waktu kurang lebih 2 mingguan untuk pendelegasian pemanggilan sidang. Ta kita tunggu sajalah prosesnya dan itikad baik para tergugat," ungkap Sarwo Saddam didampingi Yudhia Perdana Sikumbang,SH selaku kuasa hukum Haizulkipli, Kamis (29/3/2018).
 
Terpisah, Slamet Sudarsono selaku kuasa Insidentil Dinas PU Kabupaten Inhil menilai tidak tepat jika Dinas PU dianggap sebagai tergugat.
 
"Kontrak-kontrak Dinas PU hanya dengan tergugat (PT. Kholil & Brothers), tak ada perjanjiannya dengan penggugat. Jadi masalah hutang piutang itu kan antara si kontraktor dengan penyedia," pungkasnya.
 
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sahrudin Ramanda SH beserta anggota majelis hakim Arif Indrianto SH MH dan Andy Graha SH MH, hanya dihadiri Sarwo Saddam Matondang,SH,MH & Rekannya Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL selaku kuasa hukum saudara Haizulkipli sebagai Penggugat serta Slamet sebagai kuasa insidentil dari Dinas PU Kab. Inhil. 
 
Reporter: Ramli Agus
Editor: Nandra F Piliang