DPRD Komit Tuntaskan 3 Ranperda

DPRD Komit Tuntaskan 3 Ranperda

BENGKALIS (HR)- DPRD Bengkalis komit untuk menuntaskan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang baru-baru ini disampaikan Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie. Ketiga Ranperda tersebut, Ranperda Pembentukan Kecamatan, Ranperda, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda tentang Pemberian Bantuan Hukum.

“Memang menjelang Desember nanti, agenda kawan-kawan di DPRD sangat banyak. Namun, kita sudah komit untuk menuntaskan semua pekerjaan tahun 2015 ini. Termasuk soal ranperda yang baru-baru ini disampaikan oleh Bupati,” ujar Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi kepada wartawan, Jumat (20/11).

Dikatakan, bagi DPRD, tidak ada skala prioritas terhadap ketiga ranperda tersebut, karena ketiga-tiganya sama pentingnya. Karena itu, seluruh anggota DPRD secara bertahap mulai melakukan pembasan bersama unsur SKPD, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

“Memang seperti Ranperda Pemekaran Kecamatan dan Ranperda Pemilihan kepada desa sering mencuat ke permukaan. Namun, bukan berarti Ranperda Bantuan Hukum tidak penting. Ranperda ini kami nilai juga penting karena bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu, harapan kami semua di Dewan, ketiga-tiganya bisa disahkan sebelum tahun anggaran berakhir,” papar Heru.

Seperti diberitakan, Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie, dalam sidang paripurna yang berlangsung akhir Oktober lalu, menyampaikan Ranperda Pembentukan Kecamatan, Ranperda, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Ranperda tentang Pemberian Bantuan Hukum.

Ranperda Pembentukan Kecamatan meliputi tiga kecamatan baru yang dibentuk, yaitu Kecamatan Bandar Laksamana, Talang Muandau dan Bathin Solapan. Pengajuan Ranperda Pembentukan kecamatan dilakukan dengan memperhatikan kondisi geografis, jumlah penduduk, aspirasi yang berkembang di masyarakat, serta pertimbangan kepentingan nasional dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. kemudian, untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

“Sebagai salah satu upaya optimalisasi pelayanan publik, pembinaan birokrasi dan kelembagaan, maupun pemerataan dan percepatan pembangunan daerah, sebenarnya sejak lama kami memandang perlu dilakukan pembentukan kecamatan baru. Namun karena harus mengacu pada mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, hal tersebut tentu tidak serta merta dapat diwujudkan,” jelasnya.

Ahmad menjelaskan, persetujuan dari masyarakat terkait pembentukan ketiga kecamatan tersebut diberikan sebelum terjadi pemekaran desa. Sementara pada tahun 2012 terjadi pemekaran sejumlah desa, Karena itu dia berharap kiranya dalam pembahasannya DPRD Bengkalis juga dapat menindaklanjutinya.

“Sehingga diperoleh persetujuan dan dukungan masyarakat dari desa-desa pemekaran yang saat ini menjadi bagian dari wiayah kecamatan yang akan dibentuk tersebut. Hal ini penting guna memperkuat penegasan wilayah kecamatan pemekaran yang diajukan dalam Ranperda tersebut,” harap Ahmad Syah.

Untuk diketahui, pembentukan Kecamatan Bandar Laksamana untuk pemekaran Kecamatan Bukit Batu, Talang Muandau pemekaran Kecamatan Pinggir, dan Bathin Solapan pemakaran Kecamatan Mandau. (adv/humas)