Baru 10 Parpol Serahkan Salinan KTA ke KPU Kampar, Hanya 3 Penuhi Syarat

Baru 10 Parpol Serahkan Salinan KTA ke KPU Kampar, Hanya 3 Penuhi Syarat
RIAUMANDIRI.co, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar saat ini sedang melaksanakan kegiatan penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik (Parpol) berupa salinan KTA (Kartu Tanda Anggota)  Parpol dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 7 tahun 2017. Penerimaan salinan bukti keanggotaan Parpol ini berlangsung dari 3 Oktober 2017 - 16 Oktober 2017 atau selama 14 hari. 
 
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, kepada Riaumandiri.co, Minggu (15/10/17). "Hari ini (kemarin) adalah hari ke-13, untuk jadwal penerimaan salinan bukti keanggotaan Parpol, dan besok (hari ini) adalah hari terakhir, dan ditutup jam 12.00 malam," ujar Yatarullah.
 
Dijelaskan Yatarullah, hingga hari ketiga belas sudah ada 10 partai yang menyerahkan salinan bukti  keanggotaan Parpol. "Dari informasi yang kita terima akan ada 18 partai politik yang akan menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol, dan sampai hari ini baru 10 Parpol yang menyerahkan, " ujar Yatarullah.
 
Kemudian dari 10 Parpol yang telah menyerahkan salinan KTA itu, baru tiga Parpol yang memenuhi syarat dan diberi tanda terima memenuhi syarat. Tiga Parpol tersebut yakni Partai Perindo,  PSI, dan Partai Garuda. 
 
Syarat keanggotaan Parpol untuk lolos di Kabupaten Kampar adalah seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kabupaten Kampar saat ini adalah 740.839. Dengan demikian syarat keanggotaan yang diserahkan ke KPU Kabupaten Kampar adalah 740 orang. 
 
Semantara, Parpol yang belum menyerahkan salinan keanggotaan itu paling lambat hari ini sudah harus diserahkan. "Kalau mau ikut pemilu,  ya syaratnya harus menyerahkan salinan keanggotaan Parpol," tegas Yatarullah.
 
Kemudian tahapan selanjutnya adalah verifikasi atau penelitian dokumen persyaratan, termasuk verifikasi salinan keanggotaan Parpol yang akan dilakukan pada 17 Oktober - 15 November 2017.
 
Rekuitmen Anggota PPK dan PPS
 
Disamping menerima salinan bukti keanggotaan Parpol,  saat ini KPU Kabupaten Kampar juga sedang melaksanakan kegiatan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018. Dimana saat ini sedang dilaksnakan rekruitmen calon anggota Pantai Pemilihan Kecamatan (PPK) tingkat Kecamatan dan Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/Kelurahan. 
 
Pendaftaran, Pengambilan dan Penyerahan Formulir dilaksanakan 12-17 Oktober 2017. Untuk calon anggota PPK berkas persyaratan diantar langsung ke KPU dan untuk Calon anggota PPS diantar ke kantor kecamatan. 
 
Sampai Ahad (15/10) kemarin, jumlah calon anggota PPK yang sudah mengantarkan berkas  atau mendaftar ke KPU sebanyak 68 orang. Sedangkan untuk PPS masih dihimpun di masing-masing kantor Camat. Diperkirakan, pendaftaran calon anggota akan mengalami puncaknya pada Senin dan Selasa besok. 
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 16 Oktober 2017
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Nandra F Piliang