Cek Fisik RTH Kaca Mayang, Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim Ahli

Cek Fisik RTH Kaca Mayang, Penyidik Kejati Riau Turunkan Tim Ahli
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang akan menampakan titik terang. Hal itu diketahui setelah tim melakukan cek fisik ke RTH yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (27/2/2018).
 
Pengecekan fisik RTH yang dibangun dengan anggaran Rp7 miliar itu dilakukan tim teknis guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut. Hal itu sebagaimana diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta.
 
"Penyidik bersama tim ahli teknis melakukan uji di lapangan (RTH Kaca Mayang). Itu dalam rangka memperkuat alat bukti," ungkap Sugeng kepada Riaumandiri.co di ruangannya.
 
Diterangkan mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu, tim teknis tersebut didatangkan dari Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejati Riau. "Mereka langsung turun ke lapangan lakukan pengujian," sebut Sugeng.
 
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan proses pengecekan dilakukan dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari uji lab tersebut akan diketahui apakah pekerjaan oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. "Dari sini akan diketahui berapa ril kerugian negara," terang Sugeng.
 
Nantinya, hasil yang didapat akan digelar kembali untuk menentukan langkah berikutnya. "Paling lama, satu bulan hasilnya sudah kita terima," tegas Sugeng yang tak beberapa lama lagi akan bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
 
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga menambahkan bahwa pihaknya meyakini adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan RTH Kaca Mayang yang menimbulkan kerugian negara. Meski begitu, hal itu tidak cukup untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Penyidik, katanya, membutuhkan minimal dua alat bukti, terutama guna menjerat pihak-pihak tertentu yang diduga bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
 
"Sekarang baru satu alat bukti, jadi belum kuat untuk penetapan tersangka. Beda dengan RTH eks PU (RTH Tunjuk Ajar Integritas). Walau hasil BPKP belum keluar, kita yakini BPKP sependapat," tandasnya.
 
Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada tahun 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat  rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.
 
Pembangunan  dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas. 
 
Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
 
Terkhusus RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman, Penyidik telah menetapkan 18 orang tersangka termasuk mantan Kepala Dinas Ciptada Riau Dwi Agus Sumarno. Dia bersama seorang rekanan Yulia JB (YJB) sudah ditahan, Rabu (29/11/2017) lalu. Sementara tersangka dari konsultan pengawas, Rinaldi Mugni, juga telah ditahan beberapa waktu sebelimnya, tepatnya Senin (20/11/2017) lalu. 
 
Sementara 15 orang lainnya masih menghirup udara bebas, yakni Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia. Sedangkan tersangka dari konsultan pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.
 
Dugaan korupsi pada dua RTH di Pekanbaru ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.
 
Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto