Bupati Pelalawan Dimungkinkan Diperiksa Terkait Kasus Karhutla PT SSS

Bupati Pelalawan Dimungkinkan Diperiksa Terkait Kasus Karhutla PT SSS

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bupati Pelalawan M Harris dimungkinkan kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kabupaten setempat. Khususnya, perkara yang melibatkan pihak korporasi.

Orang nomor satu di Pelalawan itu diketahui telah pernah diperiksa penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kapasitasnya sebagai saksi terkait perizinan perusahaan yang mengakibatkan karhutla. Perusahaan dimaksud adalah PT Adei Plantations and Industry.

Seharusnya, Harris diperiksa pada Jumat (27/9), namun karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, dia pun meminta agenda pemeriksaan dilakukan pada Kamis (3/10) kemarin.


Sama halnya PT Adei Plantations, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang lahannya juga mengalami kebakaran juga diusut pihak kepolisian. Kali ini, pengusutan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kebakaran itu terjadi areal konsesi yang terletak di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Kejadian itu telah terpantau sejak 23 Februari 2019 lalu. Pemadaman dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Karhutla Riau hingga 22 Maret.

Dalam perjalanannya, dua petinggi perusahaan tersebut dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran di areal konsesi seluas 155 hektare itu.

Adapun dua orang itu masing-masing berinisial EH yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT SSS, mewakili korporasi. Lalu, AOH yang tak lain adalah Pejabat Sementara (Pjs) Manejer Operasional, yang dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan sejak Senin (7/10) malam kemarin.

Hingga awal Oktober 2019 ini, sudah puluhan saksi diperiksa. Sebanyak 11 di antaranya merupakan ahli lingkungan hingga pidana, 23 dari perusahaan dan 13 saksi dari masyarakat.

Dari puluhan saksi itu, M Harris diketahui belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun hal itu bisa saja dilakukan, tergantung kebutuhan penyidikan.

"Tidak menutup kemungkinan (pemeriksaan terhadap Bupati Pelalawan)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi, Rabu (9/10).

Kemungkinan itu bisa saja terealisasi. Apalagi barang bukti yang telah disita, terdapat dokumen surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah.

"Kalau memang ini (dibutuhkan), akan kita periksa," tegas mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Riau itu.