Kejari Musnahkan Barang Bukti Sepatu dan Kain Bekas

Kejari Musnahkan Barang Bukti Sepatu dan Kain Bekas

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar. Adapun barang bukti itu berupa sepatu bekas, kain batik dan pupuk.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Kamis (7/3). Turut hadir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Suprayogi, perwakilan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekanbaru, dan lainnya.

Terlihat juga sejumlah Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subseksi (Kasubsi) dan Jaksa di Kejari Pekanbaru. Adapun lokasi yang dipilih untuk pelaksanaan kegiatan itu adalah di Kawasan Sport Center Pekanbaru di Jalan Palembang Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.


Disampaikan Kajari, barang bukti terdiri dari tiga perkara Perlindungan Perdagangan dan Cipta Kerja berupa 150 koli sepatu bekas dengan terpidana Surya M Duran. Lalu, sebanyak 450 bal sepatu baru dan 150 bal sepatu bekas dengan terpidana Samsul Bahri serta Popo Hariyanto.

"Ada 10 ribu pasang sepatu," ujar Kajari didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Jenda Riahta Silaban, Kasi Intelijen, Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) M Arief Yunandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Zikrullah.

Kemudian, satu perkara Perlindungan Hak Cipta berupa kain batik seragam anak sekolah. Yakni, terdiri dari 112 gulung, 40 meter dan 97 seragam batik jadi dalam perkara terpidana Enang Suharti. Lalu, perlindungan konsumen 2 perkara dengan rincian 200 zak pupuk atas nama Mulyadi serta 135 pupuk dalam perkara Rizky Anugrah.

"Ini barang bukti bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode triwulan pertama tahun 2024. Merupakan tindak lanjut putusan hakim sesuai amar putusannya," jelas mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.

Asep menyebut barang bukti yang dimusnahkan bertujuan untuk mengurangi tumpukan barang bukti pada gudang penyimpanan. Selain itu mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti.

Dalam pelaksanaan pemusnahan, petugas Seksi PB3R Kejari Pekanbaru menyiapkan sejumlah lobang besar. Di dalamnya dimasukkan barang bukti yang akan dihancurkan.

Untuk pupuk, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan ekskavator lalu disiram dengan air dari mobil pemadam kebakaran. Sementara untuk sepatu dan kain, dimusnahkan dengan cara dan bakar. "Ini (cara pemusnahan,red) sudah melalui kajian baik dari pemerintah," sebut Asep.

Asep menegaskan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan semua perkara. Pemusnahan pun dilakukan sesuai standar operasional prosedur.

Asep mengaku banyak pihak yang ingin mendapatkan barang bukti ini. Namun ia menegaskan kalau barang bukti harus dipastikan aman agar tidak disalahgunakan.