LABH-Riau Nilai Bertentangan dengan UU

Plt Gubri Diminta Batalkan Perda Parkir

Plt Gubri Diminta Batalkan Perda Parkir

PEKANBARU (HR)-Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Riau secara resmi melalui surat agar Gubernur Riau segera membatalkan Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pekanbaru.

Sekretaris LABH-R Mayandri Suzarman SH,meminta agar Gubernur Riau melakukan evaluasi dan memerintahkan Walikota Pekanbaru, untuk membatalkan Perda Parkir tersebut.

"Kita nilai Perda ini tersebut bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan. Sebagaimana yang dimaksud dengan UU No 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah Pasal 250 dan pasal 251 ayat 2. Jika ini lanjutkan maka menganggu kerukukan antar warga masyarakat, terganggu akses terhadap pelayanan publik, menganggu ketentraman dan ketertiban umum, menganggu kegiatan ekonomi serta diskriminasi terhadap suku, agaman dan kepercayaan antar golongan," jelas Mayandri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/11).

Selain itu kata Mayandri, Perda ini juga bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, demi kepentigan umum. Kemudian pada rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan bupati/walikota.(ben)