Dewan Dukung Kejati Usut RTH

Dewan Dukung Kejati Usut RTH
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co- Keberadaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pekanbaru, sempat mendapat respon positif dari masyarakat Kota Bertuah. Keberadaan taman terbuka nan hijau dan asri, dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Kota Pekanbaru, di tengah maraknya pembangunan gedung di sana-sini.
 
Melalui APBD Riau tahun 2016, Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut dianggarkan pada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. 
 
Untuk RTH Eks Kantor PU Riau di Jalan Ahmad Yani, dikerjakan Kontraktor pelaksana PT Bumi Riau Lestari, Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp 8.021.689.000, penandatanganan Kontrak tanggal 22 Agustus 2016. 
 
Sementara  Ruang Terbuka Hijau Eks Kaca Mayang dikerjakan kontraktor  Pelaksana PT Bahana Prima Nusantara AlamatJl. Nusa Indah No. 33 Rt 01 Rw 07 Ciracas Jakarta Timur, dengan nilai kontrak Rp6.350.479.000.
 
Namun kabar tak sedap kemudian menghampiri kegiatan ini. Karena, ditemukan ada indikasi penyimpangan pada dua proyek RTH tersebut. Kejaksaan Tinggi Riau pun langsung bergerak. Buntutnya, sejumlah saksi pun diperiksa guna mengungkap dugaan penyimpangan tersebut. 
 
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dua proyek RTH tersebut, publik pun belum mengetahuinya. Terkait hal ini, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, tak menampik adanya indikasi penyimpangan pada proyek RTH tersebut. Karena itu tim Kejaksaan terus melakukan penyelidikan.
 
Ketika itu, ia menuturkan, pemeriksaan sejumlah saksi masih terus dilakukan. Menurutnya, pihak Kejaksaan dapat turun langsung melakukan penyelidikan pada pekerjaan yang baru selesai dikerjakan, jika indikasi penyimpangannya tersebut jelas dan kuat, meski saat ini status kegiatan itu masih dalam tahap pemeliharaan.
 
Didukung
 
Menyikapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Riau, Abdul Wahid, mendukung langkah yang diambil Kejati Riau tersebut. Menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Riau tersebut, pembangunan kedua RTH tersebut terkesan tidak sesuai dengan spesifikasi.
 
Hal tersebut diketahuinya dari hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi D DPRD Riau di sejumlah proyek di Pekanbaru termasuk kedua RTH tersebut pada medio Januari 2017 lalu.
 
"Tinjauan kita di lapangan itu, sesuatu nyata memang bahwa kegiatannya ada, tetapi mungkin tidak sesuai spek. Itu yang perlu dicatat," ujarnya, Rabu (19/4).
 
Hal tersebut, lanjut Abdul Wahid, menjadi salah satu dasar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Riau, bergerak cepat melakukan pendalaman. Kendati begitu, Abdul Wahid mengatakan agar semua pihak tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
 
"Kalau sudah ada pihak yang berwajib mendalami terhadap pekerjaan itu, itu wewenang mereka. Dan kita dukung sepenuhnya agar ini tidak terulang. Kita praduga tak bersalah," sebut Legislator asal Indragiri Hilir tersebut.
 
"Silahkan diteliti. Kalau ada kesalahan, ditindak saja," tegasnya.