Pemko akan Evaluasi Izin THM Langgar Perda

Pemko akan Evaluasi Izin THM Langgar Perda

PEKANBARU(HR)- Pemerintah kota Pekanbaru, melalui Asisten I, Bidang Pemerintahan, M.Noer, menanggapi dugaan terkait adanya Tempat Hiburan Malam yang dijadikan tempat prostitusi di Pekanbaru.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali izin yang sudah diberikan kepada THM, karena telah menyalahi aturan.

"Kita akan lihat pelanggaran itu sampai sejauh mana, kalau memang melanggar aturan, tentu akan kita tutup," tegasnya, Senin (2/11).

M Noer juga menyebut, pihaknya akan mempelajari sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik THM , Ia juga mengaku tidak ingin gegabah untuk mengambil sikap dan tindakan dalam kasus tersebut.

Untuk itulah, semua akan dilihat dan dipelajari sejauh mana kesalahan yang telah diperbuat. Semua tentu harus disikapi dengan hati- hati, menghindari munculnya permasalahan baru, atau terjadinya penuntutan ulang.

"Informasi resmi Kita belum terima, baik dari SKPD terkait maupun dari pihak kepolisian, begitu juga mengenai SKPD terkait apakah sudah mengetahui atau belum, Saya juga belum mendapatkan informasinya. Kita akan analisa izinnya, kalau memang melanggar aturan, tentu akan Kita cabut," kata M Noer.

Sementara itu, Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa bila THM beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Menurutnya Pemerintah Kota Pekanbaru, tidak ada mengeluarkan izin operasional THM sampai pagi seperti yang disebutkan.

"Mereka salah, yang ada izinnya itu kalau menurut Peraturan Daerah(Perda) NO.3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum, operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB," kata Zul.

Dijelaskannya, bila memandang kondisi Kota Pekanbaru saat ini, batas penutupan operasional THM pada pukul 22.00WIB, sudah tidak relevan lagi. Meski demikian tidak serta merta menjadikan pihak THM untuk bebas membuka usahanya hingga pukul 04.00 WIB.

"Mungkin sekarang ini kalau Kita terapkan kurang sesuai, Misalnya mungkin dicoba sampai pukul 02.00 WIB," jelasnya.

Saat ditanyakan, apa langkah yang akan diambil Pemko Pekanbaru terkait dengan permasalahan itu, Zul belum memberikan kepastian.

Ia menyebut pihaknya akan berkoordianasi dengan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal(BPT-PM), kalau memang pihak BPT-PM menyampaikan perihal itu kepihaknya, akan ditindak lanjuti. Karena BPT-PM juga memiliki Satuan Kerja yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan.(her)