Balonbup Independen

Juni, Penyerahan Bukti Dukungan

Juni, Penyerahan Bukti Dukungan

SIAK (HR)- Komisi Pemilihan Umum Daerah Siak telah selesai melaksanakan tahapan penyeleksian Panitia Pemilihan Kecamatan dan Penitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember mendatang.

Tahapan selanjutnya KPUD Siak akan membuka penyerahan dokumen bukti dukungan pasangan bakal calon bupati (balonbup) dan wakilnya yang maju dari calon perseorangan atau independen.

Ketua KPUD Siak Agus Salim melalui Komisionernya Sariman, Senin (25/5), mengatakan, penyerahan bukti dukungan balonbup perseorangan itu didahulukan, karena membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan proses verifikasi bukti dukungannya.

"Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dimulai tanggal 11 sampai 15 Juni 2015 pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB," ungkap Sariman.

Ditambahkan Sariman, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor: 13/KPtS/KPU Kab.004.435212/V/2015, jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk berdasarkan Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) yaitu 34.622 orang.

"Dukungan tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan dalam Kabupaten Siak yaitu paling sedikit 50/100 lebih kali 14 kecamatan," terangnya.

Dukungan yang diserahkan, kata Agus, untuk diverifikasi yaitu surat pernyataan dukungan secara perorangan atau kolektif Model B.1-KWK Perseorangan dan rekapitulasi jumlah dukungan per-desa/kelurahan dalam kecamatan, perkecamatan dalam kabupaten Model B.2-KWK Perseoranganm masing-masing sebanya dua rangkap (1 aslidan 1 foto kopi) dan softcopy file asli.

Selain itu juga disertai lampiran dokumen dukungan berupa foto kopu identitas kependudukan (KTP/KK/paspor/identitas kependudukan lainnya) sebanyak dua rangkap.

"Calon perseorangan hanya menyerahkan dukungan untuk diverifikasi kemudian pendaftaran dilakukan serentak dengan calon dari  gabungan partai politik pada tanggal 26 sampai 28 Juli 2015," pungkasnya.***