Polri: Tak Ada Rekayasa Proses Autopsi Jenazah Brigadir J

Polri: Tak Ada Rekayasa Proses Autopsi Jenazah Brigadir J

RIAUMANDIRI.CO - Polri menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Tidak ada rekayasa autopsi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Ntmcpolri, Kamis (11/8/2022).

Dijelaskan, autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua telah rampung dilakukan pada 27 Juli 2022. Hanya saja, hasilnya baru keluar 4-8 minggu setelah autopsi dilakukan.

Dedi menyebut hasil autopsi ulang itu bakal dibeberkan dalam waktu dekat oleh Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin,” jelas dia.

Jenazah Brigadir Yosua sebelumnya diautopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi ulang itu dilakukan dokter forensik independen.

Permintaan autopsi ulang ini disampaikan pihak keluarga, lantaran menilai ada kejanggalan dalam tewasnya Brigadir Yosua.

Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga meskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)



Tags Hukum