KPK OTT Oknum Hakim Agung Terkait Suap Urus Perkara di MA

KPK OTT Oknum Hakim Agung Terkait Suap Urus Perkara di MA

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang. Kali ini terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Pada OTT kali ini, KPK juga menjaring oknum Hakim Agung. Diketahui Hakim Agung saat ini berjumlah 51 orang, dengan komposisi berdasarkan kamar perkara; pimpinan 3 orang, kamar pidana 15 orang, kamar perdata 16 orang, kamar agama 7 orang, kamar militer 4 orang dan kamar TUN 6 orang.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung," kata Nurul Ghufron dilansir Kompascom.

Dalam OTT KPK ini diamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan mata uang asing.

Para terduga pelaku ditangkap saat menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA. Kini mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

KPK Prihatin

OTT terhadap hakim Agung ini pun menuai keprihatinan KPK. Gufron mengaku prihatin dan menyebut kasus korupsi di lembaga peradilan menyedihkan.

Ia berharap penangkapan terhadap aparat penegak hukum kali ini adalah yang terakhir. Ghufron mengatakan, lembaga peradilan semestinya menjadi tonggak keadilan bagi bangsa Indonesia.

Sayang sekali, lembaga peradilan itu justru tercemari kasus korupsi. "Artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," kata Ghufron.

"Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," sambungnya.

Ghufron mengatakan, KPK telah melaksanakan program pembinaan untuk insan di lingkungan Mahkamah Agung, baik hakim maupun pejabat struktural.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Baru Kali Ini Hakim Agung Kena OTT

KPK memang pernah melakukan OTT MA dan MK. Namun saat itu yang terjaring OTT adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM). Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.

Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.

Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK melakukan OTT terhadap hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru.(nan, kpc, dtc)



Tags OTT