Penyidik Serahkan Enam Tersangka Kasus Pabrikan Miras Oplosan ke Jaksa

Penyidik Serahkan Enam Tersangka Kasus Pabrikan Miras Oplosan ke Jaksa
RIAUMANDIRI.co, PEKANBARU - Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Penyidik Polda Riau akhirnya melakukan proses tahap II kasus pabrikan minuman keras ilegal, ke Jaksa Penuntut Umum. Enam orang tersangka dalam kasus ini selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru.
 
Enam orang tersangka yang dimaksud, yakni sang pemilik sekaligus pengelola pabrikan miras ilegal Rasali Salim, dan para pekerjanya yakni Danu Jaya, Carmani, Sugeng Samiajik, Jaenuddin, dan Joko Susanto.
 
"Tadi pukul 10.00 WIB, kita lakukan penyerahan tahap II (penyerahan para tersangka dan barang bukti ke JPU,red)," ungkap Kasubdit I Ditreskirmsus Polda Riau AKBP Hasyim Risahondua, kepada riaumandiri.co di ruangannya, Jumat (29/9).
 
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan kalau proses tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Hal itu mengingat, Tempat Kejadian Perkara terjadi di Pekanbaru.
 
"Usai pemeriksaan berkas dan barang bukti, para tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk," ujar Muspidauwan. 
 
JPU selanjutnya, kata Muspidauan, akan menyiapkan surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk dilakukan proses penuntutan. "Dalam waktu dekat, para tersangka akan disidangkan," pungkas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu. 
 
Untuk diketahui, aktifitas pabrikan miras oplosan di Kota Pekanbaru ini diungkap pada 1 Agustus 2017 lalu. Untuk bersembunyi dari pantauan aparat, pabrik ini dijalankan pada sebuah rumah di tengah pemukiman warga. Pabrik ini terletak di Jalan Kulim Gang Pesona Komplek Pesona Nomor 4 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan, Pekanbaru. 
 
Pada saat penggerebekan itu petugas menyita miras oplosan dengan merek Asoka Wisky sebanyak 43 kotak,  Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos Putih 28 kotak, Anggur Merah Botol Besar 474, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.
 
Turut pula disita 5 buah drum biru berisikan cairan alkohol, 3 buah jeriken biru berisikan alkohol, 2 buah jeriken putih berisikan cairan alkohol, 7 buah drum biru tempat mengaduk miras, dan 2 unit mesin katup (tempat pemasangan tutup botol).‎
 
 Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 30 September 2017
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang