Polres Kampar Tangani 182 Perkara Narkotika Sepanjang 2023

Polres Kampar Tangani 182 Perkara Narkotika Sepanjang 2023

Riaumandiri.co - Satresnarkob Polres Kampar sepanjang tahun 2023 berhasil mengungkap 182 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari total kasus tersebut, ada sebanyak 372 tersangka yang diamankan pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi mengatakan, selama 2023 pihaknya berhasil menyelesaikan 189 kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun 7 kasus dari 189 kasus yang diselesaikan itu, merupakan sisa kasus dari tahun sebelumnya.

"Jumlah kasus di tahun 2023, ada 282 kasus dengan tersangka sebanyak 372 orang," ujar AKP Aprinaldi pada haluanriau.co, Selasa (2/1).


Dikatakannya, dari 182 kasus itu disita barang bukti narkoba, diantaranya 4.882, 79 gram sabu, 2.407,12 gram ganja dan 63,5 butir ekstasi.

Menurut dia, di tahun 2023 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kampar ada sedikit penurunan dibandingkan tahun 2022.

"Untuk tahun 2022 ada 291 kasus, dengan 394 tersangka. Di tahun ini ada penurunan 9 kasus," jelas Kasat Narkoba.

Aprinaldi mengatakan dari 182 kasus tersebut, ada 13 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Ada RJ (restorative justice_red) 13 kasus," kata mantan Kapolsek Tapung Hilir Polres Kampar itu.

Adapun kasus besar yang berhasil diungkap Satresnarkob Polres di tahun 2023 yakni, pengungkapan kasus narkoti jenis sabu seberat 3,3 kilogram di depan Hote Grand Madina, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

Aprinaldi menyampaikan, dalam upaya mempersempit peredaran narkoba di Kabupaten Kampar, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan ke sekolah - sekolah tentang bahaya narkoba serta peran penting masyarakat dalam memerangi peredaran barang haram tersebut.

Selain itu sebut dia, dalam waktu dekat pihaknya telah mengagendakan program yang akan disinergikan dengan Pemda Kampar yaitu kampung bebas narkoba secara serentak di Kabupaten Kampar.

"Selain penegakan hukum, kita juga melakukan sosialisasi, di beberapa wilayah, termasuk sekolah," ucap Aprinaldi.

"Supaya masyarakat juga bisa mengerti dan mengetahui tentang bahaya dari narkoba. Sehingga peredarannya dapat diminimalisir," sambung dia.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kampar untuk tidak sesekali ataupun mencoba menggunakan narkoba jenis apapun. Sebab penyalahgunaan narkoba dapat berbahaya tidak hanya jangka pendek, namun dalam jangka panjang dapat merusak diri dan orang lain.