Tolak Diperiksa Kasus Habib Rizieq, Ketum FPI Siap Blak-blakan di Pengadilan

Tolak Diperiksa Kasus Habib Rizieq, Ketum FPI Siap Blak-blakan di Pengadilan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shobri Lubis menolak untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, semua akan dibuka dalam pengadilan.

Alasan Shobri menolak dimintai keterangan sebagai saksi untuk Habib Rizieq karena ingin fokus kepada perkara yang dihadapinya dulu, yakni tersangka kasus kerumunan massa dengan melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Beliau disamping sebagai tersangka, juga sebagai saksi,” kata Pengacara Shobri Lubis, Sugito Atmo Pawiro Rabu (16/12/2020).


Menurut dia, Shobri Lubis diperlukan keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab. Karena, saat itu acara yang menimbulkan kerumunan massa yakni Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq digelar di Petamburan, Jakarta Pusat.

Akan tetapi, Sugito mengatakan Shobri Lubis mau mengungkapkan semuanya dalam persidangan saja nantinya. “Untuk keterangan detailnya, Ustaz Shobri akan jelaskan di pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis menolak diperiksa jadi saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab. Hal itu dikatakannya usai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab di acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saya keberatan, saya berkeberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," ucap Shobri di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12/2020).

Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Shobri menjawab sebanyak 63 pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, menambahkan penyidik bertanya seputar masalah keorganisasian FPI pada Sugito. Kemudian, ada juga soal pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq.

“Tadi sudah saya cek, sepertinya tidak ada penahanan. Jadi, ini hanya menghabiskan waktu 1X24 jam karena semalam jam 1 belum selesai," ucap Sugito.