Formulir Rekrutmen PPK Pilkada Sulit Diperoleh

Formulir Rekrutmen PPK Pilkada Sulit Diperoleh

SIAK (HR)-Sebagai salah satu tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di Kabupaten Siak yang akan digelar 9 Desember 2015, KPU melakukan rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan di 14 Kecamatan di Kabupaten Siak. Namun disayangkan, masa rekrutmen yang terbuka untuk umum tersebut kurang disosialisasikan. Warga yang ingin mendaftar sulit memperoleh formulir rekrutmen.

Warga pun mengaku heran dengan tidak adanya keterbukaan proses rekrutmen Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Pasalnya, mereka kesulitan mendapatkan informasi dan mengambil formulir pendaftaran. Padahal, waktu pengembalian formulir tersisa satu hari ini, Kamis (23/4).

Koti, seorang warga asal Kecamatan Sungai Apit menyebut belum mendapatkan informasi dari kantor kecamatan. Sementara tahapan perekrutan dari KPU Siak sudah dimulai sejak 19 April kemarin dan berakhir Kamis 23 April.

"Seperti main kucing-kucingan, kita datang mereka tak berniat melayani maksud kita. Seakan-akan perekrutan ini sudah mulai dikoordinir oleh pihak-pihak berkepentingan," kata Koti, Rabu (22/4).

Ia meminta agar masyarakat tidak berdiam diri terkait hal ini. Karena, perekrutan PPK untuk kepentingan Pilkada Siak 2015 mendatang. Bila perekrutan tidak kompetitif, ia meminta agar KPU Siak menambah waktu untuk membuka pendaftaran. Supaya KPU Siak benar-benar mendapatkan anggota PPK yang sesuai kualifikasi.

"Jika perekrutan PPK tidak transparan, tentu ada indikasi bahwa ada yang mulai dimainkan pihak-pihak berkepentingan. Relevansinya terhadap upaya kecurangan pada Pilkada mendatang," kata dia.

Camat Sungai Apit, Joko Edi Himhar dikonfirmasi mengaku baru melihat surat KPU Senin (21/3) kemarin. Ia langsung menugaskan jajarannya mengedarkan pengumuman ke Kepenghuluan se-Kecamatan Sungai Apit. Hal tersebut dikatakan sebagai keterbukaannya untuk membantu KPU Siak dalam rangka rekrutmen PPK.

"Tidak ada main kucing-kucingan. Karena kami tak punya kepentingan di sana. Siapapun yang mendaftar, silahkan saja, dan  terbuka untuk siapapun yang memenuhi syarat," katanya.

Buktinya, sejak diumumkan pembukaan sudah enam orang yang mengambil formulir. Sedangkan yang mengembalikan sudah empat orang.
"Saya tak kenal dengan mereka yang mendaftar, jadi tak mungkinlah saya menyem
bunyikan informasi. Kami tak ingin menutupi informasi," katanya.  

Anehnya lagi, Camat Tualang, Zulkifli baru tahu bahwa ada surat perekrutan PPK dari KPU sejak Selasa kemarin. Alasannya, surat itu masuk melalui Sekcam dan tidak menunggu persetujuan dari dirinya sebagai atasan.

"Saya belum tahu berapa yang sudah mengambil formulir. Yang pasti, semua kepenghuluan sudah mendapatkan pengumuman," katanya.
Ia menggaransi tidak ada upaya menutupi informasi untuk mengakomodasi orang-orang tertentu. Sehingga, ia akan mempertanggungjawabkan proses pemberkasan calon anggota PPK di Kecamatan terpadat se-Kabupaten Siak itu.  

"Kalau ada yang mulai mempolitisir hal ini, itu dari kalangan-kalangan yang akan kalah Pilkada nanti," selorohnya dikonfirmasi adanya informasi masyarakat.
Komisioner KPU Siak Hasan Harahap, mengatakan surat pengumuman dan blangko formulir pendaftaran sudah dikirim ke kecamatan-kecamatan sejak Jumat pekan lalu.
Bila camat mengatakan KPU telat mengirim surat berarti surat tidak didisposisikan oleh Sekcam.

"Kalau memang tidak mencukupi kuota saat penutupan pemberkasan, kami akan mempertimbangkan untuk dibuka kembali waktu tambahan. Kami juga ingin di masing-masing kecamatan proses perekrutan itu kompetitif. Sehingga kita bisa mengambil yang memenuhi kualifikasi," katanya.

Ia membantah adanya politisasi dalam momen perekrutan itu. Karena KPU dan jajarannya berada pada ranah netral dalam segala hal. Ia menyatakan menjamin perekrutan tidak mempertimbangkan unsur kedekatan, dan kepentingan antar kelompok atau golongan.

"Ini juga tidak bayar sepersenpun. Bila itu diketahui, silahkan saja laporkan ke kami. Yang jelas, setelah ini, kami akan adakan rangkaian tes, mulai dari tertulis, interview, dan lain-lain," imbuh dia.

Disebutkan Hasan, hak untuk memperoleh formulir menjadi aanggota PPK tidak terbatas, dan siapa saja berhak mendapatkannya. Jangan sampai ada indikasi perekrutan dikondisikan dan untuk kepentingan balon tertentu saja.(gin)