Soal Payung Hukum PMB-RW

Pemko Janji Buat Perda Secepatnya

Pemko Janji Buat Perda Secepatnya

PEKANBARU (HR)- Sekretaris Daerah Kota pekanbaru, Syukri Harto, berjanji akan menyiapkan Perda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga secepatnya. Hal ini menindaklanjuti kritikan anggota dewan selama ini.

Janji ini disampaikan Sekko Pekanbaru, Syukri Harto pada wartawan, Selasa (21/4). Syukri mengatakan, payung hukum tentang program PMB RW sudah ada, yakni Perwako Pekanbaru. Diakui belum cukup dengan Perwako, Pemko akan memunculkan lagi landasan hukumnya. "Pemko akan mengusulkan Perda tentang PMB-RW ini ke DPRD dalam waktu dekat ini. Saat ini Ranperda tersebut sedang disiapkan. Ranperda PMB-RW ini masuk dalam Prolegda tahun 2015 ini. Ranperda ini menjadi prioritas," kata Syukri.
Terkait sudah adanya beberapa RW yang sudah menerima anggaran PMB-RW ini, tidak dijelaskan secara rinci oleh Sekko. Anggaran PMB-RW ini diambil dari APBD Pekanbaru 2015, yakni sebesar Rp15 miliar. Dari jumlah itu, per RW diberi Rp50 juta.
Saat ini, sudah beberapa Ketua RW yang mengambil bantuan tersebut. Namun sebagiannya lagi, belum diambil. Alasan Ketua RW tersebut, mereka khawatir bermasalah di kemudian hari.
Menyikapi tekad Pemko ini, Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, mengatakan, apapun jawaban Pemko terkait program ini, akan didengarkan semua anggota dewan pada rapat selanjutnya, yakni Paripurna Jawaban Pemerintah Atas LPjK nanti.
"Jawaban resminya tentu kita dengar saat paripurna selanjutnya. Kita lihat saja, karena LPjK pemerintah tersebut akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) nya. Dalam Pansus itu nanti baru bisa dipastikan, apakah program PMB-RW ini diterima atau tidak dilanjutkan," imbuh Zulfan.***