Dugaan Korupsi Pembelian Mobil Dinas Gubri dan Wagubri

Giliran Mantan PPTK Jalani Pemeriksaan

Giliran Mantan PPTK Jalani Pemeriksaan

PEKANBARU (HR)-Dalam rangka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan mobil dinas Gubri dan Wagubri, penyelidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa AF, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan yang menelan anggaran sekitar Rp4 miliar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal, membenarkan hal tersebut. "Dia (AF,red) merupakan staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau," ujar Darma saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya, Jumat (30/10).
Dari informasi yang diperoleh, AF merupakan PPTK pertama dalam kegiatan tersebut, sebelum akhirnya digantikan oleh AB. AB sendiri telah pernah diperiksa oleh Penyelidik Kejari Pekanbaru.

"Itu yang mau kita gali. Mengapa AF dicopot sebagai PPTK. Biar kasus ini menjadi terang," terang Darma lebih lanjut seraya menyebut kalau pemeriksaan dilakukan Jaksa Feby Gumilang dan Ivan Yoko Wibowo.
Terhadap AB diketahui sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan pertama dilakukan, Jumat (23/10) kemarin, sementara pemeriksaan kedua dilakukan pada, Senin (26/10). Selain AB, penyelidik Kejari Pekanbaru juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak Showroom Mobil Asian Grand Auto, berinisial ES.

ES merupakan pihak Showroom mobil yang dimintai surat dukungan oleh CV Surya Dinda selaku pemenang tender pengadaan mobil Jeep untuk keperluan Wakil Gubernur Riau. Sedangkan dari pihak CV Surya Dinda juga telah dimintai keterangan beberapa waktu lalu, yang diwakilkan oleh HZ.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Kelebihan besaran silinder atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Kendati telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Haluan Riau disebutkan, terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen diduga tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur Riau dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.

Sementara itu, berdasarkan pengamatan di lapangan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman belakangan jarang menggunakan kendaraan tersebut. Politisi Partai Golkar tersebut lebih memilih menggunakan mobil dinas merek Toyota Kijang Innova.***