Jadi Tersangka, Dosen Unsri yang 'Goda' Mahasiswi akan Ditahan 20 Hari ke Depan

Jadi Tersangka, Dosen Unsri yang 'Goda' Mahasiswi akan Ditahan 20 Hari ke Depan

RIAUMANDIRI.CO - Terduga pelaku pelecehan seksual Reza Ghasarma yang merupakan seorang dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, korban pelecehan seksual tersebut tiga orang mahasiswi Unsri.

Meningkatnya status Reza menjadi tersangka, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menahan Reza selama 20 hari ke depan.


Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Reza Ghasarma terlebih dahulu diperiksa penyidik selama 8 jam di ruang Unit III Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12).

Reza dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel.

“Tadi tersangka diberi 35 pertanyaan terkait kasus pelecehan yang dilakukannya terhadap 3 mahasiswinya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (10/12).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Reza langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Sebelum ditahan kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Reza,” katanya.

Polda Sumsel mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka, langsung saja mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan.

“Kita imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” jelasnya.

Dikutip dari Pojoksatu.id, Reza diduga melakukan pelecehan dengan cara mengirimkan kata-kata tidak senonoh kepada para korban.

Selain melalui pesan singkat, pelecehan juga tersangka lakukan dengan cara mengirimi suara desahan-desahan.

Tersangka juga mengajak korban untuk melakukan video call seks dan meminta korban membayangkan sedang melakukan hubungan intim.

“Barang bukti yang diamankan yakni satu exampler sren shoot percakapan whatsapp, tiga buah nomor korban dan nomor simcard, dan satu buah ponsel tersangka dan simcard,” ucapnya.

Atas ulahnya, tersangka Reza dijerat pasal 9 Junto pasal 35 UUD No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Pasal 9 berbunyi: Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Sedangkan Pasal 35 berbunyi: Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).



Tags Nasional