Wakil Bupati Bengkalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Tembilahan

Wakil Bupati Bengkalis Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pipa Transmisi di Tembilahan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Senin (3/9/2018).

Muhammad dipanggil sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Muhammad datang ke Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung menuju ruang penyidik untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 14.00 WIB.


Muhammad bergegas keluar dari ruang penyidikan. Mengenakan kemeja biru muda garis-garis, dia bergegas menuju mobil Toyota Forturner warna hitam  H  8328 ZZ yang telah menunggunya di pintu masuk Ditreskeimsus Polda Riau.

Pria berkaca mata itu enggan berkomentar tentang pemanggilan dirinya. Dia terus bungkam. Dua pria yang mendampinginya, meminta agar tidak bertanya dulu. "Nanti saja," pintanya.

Muhammad langsung masuk ke dalam mobil. Saat akan menutup pintu mobil, dia menyampaikan ucapan terima kasih. "Terima kasih ya," kata dia.

Terkait pemeriksaan itu, Kabid Humas Polda Riau membenarkan Muhammad diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pipa transmisi di Tembilahan, Inhil.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pipa transmisi di Inhil," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi.

Dalam laporan LSM itu, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. 

Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer.

Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.

Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan.

Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.

Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar, negara diduga telah dirugikan Rp700 juta. Denda keterlambatan 5 persen dari nilai proyek sama dengan Rp170.780.900, dan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai proyek juga Rp170.780.900. Sehingga diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.041.561.800.

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya  adalah  Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK. 

Penyidik juga sudah mengirim tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dua SPDP  diyakini milik kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial Sy.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan terbitnya tiga SPDP tanpa nama tersangka tersebut, berdasarkan petunjuk jaksa terkait berkas perkara dua tersangka Stevanus P Simalonga dan Edi Mufti.

"Dalam petunjuk kita itu, dinyatakan adanya keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini," katanya.



Tags Korupsi