Pengacara FPI: Omongan Budi Djarot Mirip Orang Bodoh Tak Ngerti Hukum

Pengacara FPI: Omongan Budi Djarot Mirip Orang Bodoh Tak Ngerti Hukum

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Budi Djarot tak mau ambil pusing terkait pelaporan dirinya oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menghina imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. 

Budi menilai harusnya Habib Rizieq melaporkan dirinya langsung, bukan FPI, yang dia anggap sebagai ormas ilegal.

Menanggapi hal tersebut, pengacara FPI Azis Yanuar mengatakan Budi tidak mengerti hukum dan bicara seenaknya. Menurutnya, perihal FPI sebagai ormas itu sudah diatur dalam Pasal 28 E Undang-Undang 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berpendapat.


"Omongan Djarot itu mirip sama omongan orang-orang bodoh yang nggak mengerti hukum, nggak mengerti aturan dan bicara semaunya. Apalagi dia bicara tentang ilegal dan segala macam terkait ormas FPI," kata Azis kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"Itu tidak ada kewajiban untuk daftar dan sebagainya, jadi tidak ada ormas ilegal di Indonesia. Tidak mau daftar, kemudian dikatakan ilegal, itu omongan orang-orang bodoh," sambungnya.

Azis mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dirinya dengan menangkap Budi Djarot. Menurutnya, Budi Djarot membuat bangsa ini tidak harmonis serta terpecah belah karena perbuatannya menebar kebencian.

"Jadi kita meminta kepolisian mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum seadil-adilnya terkait orang-orang yang menebarkan kebencian dan permusuhan macam Djarot ini. Mohon kepada pihak pemerintah, terutama penegak hukum, untuk serius menegakkan hukum," katanya.

Seperti diketahui, Budi Djarot menanggapi laporan FPI ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menghina imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Budi pun tak ambil pusing atas pelaporan tersebut.

"Saya tidak keberatan karena ini negara hukum. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan laporkan saya. Sekarang yang mengadukan saya ini kan kebetulan FPI. Kedudukan FPI ini kan bukan ormas, sudah ilegal. Jadi kalau mereka laporkan saya, syarat formilnya harus dipenuhi," kata Budi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).