Terlibat Pembunuhan Berencana, Kades di Pelalawan Divonis 15 Tahun Penjara
RIAUMANDIRI.CO, PELALAWAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memvonis Arianto Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan dengan 15 tahun penjara.
Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan yakni 17 tahun penjara.
Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Sialang Gondang, Temi, divonis hakim 13 tahun penjara. Sedangkan Syafri alias Isyaf sebagai eksekutor juga divonis hakim sama-sama 13 tahun.
Ketiga terdakwa ini, terlibat pembunuhan berencana terhadap seseorang yang disebut-sebut aktivis LSM almarhum Daud Hadi. Proses persidangannya, sudah bergulir panjang di PN Pelalawan.
Hal ini terungkap pada sidang pembunuhan aktivis LSM ini dengan agenda pembacaan putusan, dipimpim hakim ketua Melinda Aritonang, SH, MH serta dua hakim anggota Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Nurrahmi, SH, MH, Selasa (28/5/2019) menjelang waktu berbuka puasa.
Pesehat Hukum (PH) Kades Sialang Godang mendengar putusan vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, langsung menyatakan banding.
Sementara Sekdes Temi maupun Syafri alias Isyaf, tidak banyak berkomentar. Keduanya, dapat menerima putusan 13 tahun penjara diberikan hakim terhadap diri mereka.