Empat Terdakwa Perusak Sekolah Taruna Islam Hanya Dihukum Percobaan

Empat Terdakwa Perusak Sekolah Taruna Islam Hanya Dihukum Percobaan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Empat pelaku pengrusakan Sekolah Dasar-Sekolah Menengah Pertama Taruna Islam di Kecamatan Tenayan Raya mendapat keistimewaan dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Atas hal itu, Jaksa menyatakan banding.

Para terdakwa yang masih satu keluarga itu adalah Eko Arnaldi, Ryonal, Amanda, dan Almizar. Keempatnya telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah.

Menurut majelis hakim yang diketuai Basman, perbuatan keempatnya terbukti melanggar Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kendati begitu, keempatnya hanya dihukum percobaan selama 1,5 tahun. Putusan itu dibacakan pada 23 Maret lalu.


Putusan itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keempatnya dihukum pidana selama 1,5 tahun. Karena menurut Jaksa, perbuatan keempatnya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Atas hal tersebut, Jaksa langsung menyatakan banding usai putusan itu dibacakan. "Kita langsung banding," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Selasa (30/3/2021).

Selanjutnya, kata Robi, JPU menyiapkan memori banding. Jika rampung, memori banding segera dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk kemudian diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Saat ini, JPU lagi menyusun memori banding. Segera nanti kita serahkan ke pengadilan," tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Diketahui, perbuatan keempat pelaku yang mencoret-coret di dinding sekolah dan merusak pagar, bermula pada Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana sebelumnya ada perselisihan masalah lahan tanah di tempat sekolah itu dibangun.

Tidak terima hal itu, pihak sekolah kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) beberapa hari setelahnya.

Ternyata, sebelum polisi melakukan olah TKP di lokasi, keempat pelaku baru saja mengulang kembali perbuatannya dengan merusak tembok tersebut dengan menggunakan palu besar.

Alhasil, polisi langsung mengamankan keempatnya dengan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua buah palu besar penghancur tembok sekolah dan beberapa serpihan batu tembok yang dihacurkan oleh keempatnya. Adapun kerugian materil yang dialami pihak sekolah mencapai kurang lebih Rp15 juta.