Ini Kata Menkumham Soal Remisi Ahok

Ini Kata Menkumham Soal Remisi Ahok

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, remisi merupakan hak setiap orang, termasuk remisi kepada Basuki Tajahaja Purnama alias Ahok.

"Soal Ahok itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Yasonna mengatakan pemerintah menjalankan keputusan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yasonna menegaskan semua orang sama di mata hukum.


"Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak memasukkan, belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan," ujarnya.

Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Natal 2018 sebanyak 1 bulan. Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto dikutip dari detikcom, Selasa (25/12).