Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Jadi Tersangka, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

Wanita Pembakar Bendera Merah Putih Jadi Tersangka, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku

RIAUMANDIRI.ID, LAMPUNG – Polisi menetapkan perempuan berinisial MA (33) sebagai tersangka kasus pembakaran bendera Merah Putih di Lampung Utara. Wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA, yang bersangkutan pun telah mengakui perbuatannya. Pandra mengemukakan bahwa tersangka MA sengaja membakar bendera Merah Putih lantaran berkeyakinan bahwa Indonesia bukanlah anggota dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB).

"Saat ini status sudah tersangka mengingat semua fakta-fakta yang ada berdasarkan barang bukti, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi yang ada," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).


Kendati begitu, Pandra menjelaskan bahwasanya status tersangka terhadap MA masih bersifat dibantarkan. Lantaran, hingga kekinian pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan MA.

"Untuk tanggung jawab secara hukum, tentunya kan kita memerlukan suatu kesehatan yang sehat jasmani maupun rohani, mengingat keterangan tersangka ini kan masih berubah-ubah dalam menyampaikan BAP. Makanya istilahnya kita bantarkan," ujar Pandra.

"Namanya pembantaran dalam rangka melakukan observasi dalam rangka pengobatan, apabila nanti dia dinyatakan dalam keadaan sehat maka proses hukum ini akan berjalan sebagaimana biasanya," imbuhnya.

Ngaku Diperintah Pimpinan PBB

Sebelumnya, penyidik Polres Lampung Utara mengungkap motif MA membakar bendera Merah Putih lantaran mengaku mendapatkan perintah dari pimpinan PBB. Sebab, wanita tersebut berkeyakinan bahwa negara yang diakui oleh PBB bukanlah Indonesia melainkan Kerajaan Mataram.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ungkap Pandra.

Selain itu, Pandra mengemukakan bahwasannya berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA yang bersangkutan mengaku membakar bendera Merah Putih sebagai simbol pembubaran bangsa Indonesia. Sehingga, yang bersangkutan memvideokan peristiwa pembakaran bendera tersebut sebagai bukti ke PBB.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ungkap Pandra.

Selain itu, Pandra mengemukakan bahwasannya berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA yang bersangkutan mengaku membakar bendera Merah Putih sebagai simbol pembubaran bangsa Indonesia. Sehingga, yang bersangkutan memvideokan peristiwa pembakaran bendera tersebut sebagai bukti ke PBB.

"Video itu sengaja dilakukannya sebagai bukti kepada PBB bahwa simbol pembubaran bangsa Indonesia," pungkasnya.