Kejari Rengat

Desak BPK Audit Korupsi APBD Rp2,7 M

Desak BPK Audit Korupsi APBD Rp2,7 M

 

RENGAT (HR)-Menjelang berakhirnya masa jabatan Sekdakab Inhu Raja Erisman pada Januari 2015, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Teuku Rahman meminta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu sebesar Rp2,7 miliar.

 "Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu Rp 2,7 miliar dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Kami mendesak BPK agar segera menyampaikan hasil audit sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," tegasnya, Jumat (12/12).?
Diungkapkan Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau sejak Februari 2014 lalu.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan data-data Maret 2014 lalu. Namun, hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI perwakilan Riau.
 "Permintaan audit yang disampaikan Kejari Rengat kepada BPK Riau untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar Rp2,7 miliar. Hingga saat ini atas kasus tersebut, kami telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu atas nama Rosdianto dan Putra Gunawan sebagai tersangka dan telah menahan keduanya di Rutan Rengat," ungkapnya.
 Teuku Rahman menegaskan, jika dalam beberapa hari ke depan pihak BPK Riau belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.?
 "Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp2,7 milar itu. Tapi itu kami peroleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat. Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK, tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan dari penyidikan kami," ujarnya.
 Ditambahkanya, pihaknya melanjutkan penyidikan dengan temuan penyidik Kejari Rengat dan telah mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
 "Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau, untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa menunggu hasil audit BPK," jelasnya.(rtc/mel)