Nekat Bawa Penumpang Mudik, Mobil Travel Disita Polisi di Depok

Nekat Bawa Penumpang Mudik, Mobil Travel Disita Polisi di Depok

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kepolisian Depok menyita sebuah mobil travel dengan nomor polisi A 7057 ZA yang akan mudik ke Blora, Jawa Tengah.

Kanit Turjawali Satlantas Polrestro Depok Iptu Fitri mengatakan kejadian itu tejadi di pos check point Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Telah diamankan satu buah mobil Izusu (microbus) oleh petugas check point Tanah Baru," kata Fitri dalam keterangannya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (10/5/2020).


Dia mengatakan mobil travel itu dikemudikan oleh seseorang berinisial YS dan membawa seorang penumpang. Rencananya, penumpang tersebut bakal mudik ke daerah Blora, Jawa Tengah.

Saat diperiksa, pengemudi mobil travel juga tidak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, pengemudi sempat terkena tilang di daerah Lampung Selatan.

"STNK sudah ditilang di Lampung Selatan dan tanggal sidangnya tanggal 20 Maret 2020 dan SIM pengemudi hilang tanpa ada bukti surat kehilangan, yang ada hanya fotocopy SIM B II," kata Fitri.

Selanjutnya, polisi memberikan sanksi tilang kepada pengemudi dan menyita mobil travel tersebut. Mobil travel pun disita dijadikan sebagai barang bukti dan diproses di Polrestro Depok.

"Menyarankan penumpang untuk kembali ke rumah tempat penjemputan awal," ucap Fitri.

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, telah ada puluhan travel gelap atau travel ilegal yang diamankan selama pelaksanaan larangan mudik yang diterapkan sejak 24 April lalu.

"Penegakan hukum travel ilegal sebanyak 44 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Minggu (10/5).

Untuk mengawasi praktik jasa travel gelap, Polda Metro telah membentuk tim khusus. Tujuannya, untuk memantau promosi jasa travel gelap yang dipasarkan lewat media sosial.