Kasus Karhutla PT Teso Indah Masuk Tahap Dua

Kasus Karhutla PT Teso Indah Masuk Tahap Dua

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kasus kebakaran hutan dan lahan PT Teso Indah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti usai berkas dinyatatakan lengkap oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau, Sabtu (7/2/2020).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, tiga orang penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Riau yang tergabung dalam Satgas Gakkum Polda Riau telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Riau.

”Kita memproses kasus ini atas dasar Laporan Polisi No: LP/464/X/2019/Riau/ditreskrimsus tanggal 15 Oktober tahun 2019 yang lalu” ujar Sunarto.  


Lebih lanjut Sunarto mengatakan bahwa areal perkebunan kelapa sawit milik PT Teso Indah berada pada Estate Rantau Bakung Blok T 18, T 19 & T 20 seluas 31,81 hektare yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan dan  Blok N 14, N 15 & N 16 seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung kecamtan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

“Di sini total areal lahan yang terbakar adalah seluas hampir 70 hektare,” kata dia. 

"Dalam kasus karhutla ini merupakan kasus korporasi, ditetapkan sebagai tersangka adalah Askep PT Tesso Indah, yakni Sutrisno," sambungnya.

Menurutnya ini sebagai bukti komitmen Polda Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla yang ditangani secara profesional, baik pelaku perorangan maupun korporasi. 

"Polda Riau tentu akan tetap mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan nanti” ujar Sunarto.

 

Reporter: Ramli Agus