KPK Tahan Suparman dan Johar Firdaus di Lapas Sukamiskin Bandung

KPK Tahan Suparman dan Johar Firdaus di Lapas Sukamiskin Bandung
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu Suparman dikabarkan akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung - Jawa Barat pada Rabu (6/12) besok. Saat ini, Suparman telah berada di Bandung untuk mempermudah proses eksekusi. Selain dirinya, mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, juga akan segera dipindahkan ke tempat yang sama. 
 
Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang menangani perkara itu, segera melakukan proses eksekusi terhadap keduanya.
 
Terkait rencana eksekusi tersebut diungkapkan Eva Nora selaku Penasehat Hukum Suparman saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Selasa (5/12) petang. "Suratnya (dari KPK) sudah kita terima. Besok di (Lapas) Sukamiskin. Pak Suparman dan Pak Johar, dua-duanya di sana," ungkap Eva Nora. 
 
Lebih lanjut Eva Nora mengatakan, saat ini Suparman telah berada di Bandung. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bukti bahwa Suparman taat hukum, dan KPK tidak perlu menjemputnya ke Riau. "Pak Suparman langsung di sana (Bandung,red) karena eksekusi. Dia sudah di sana," sebutnya.
 
"Kita sudah koordinasi, memang eksekusi 6 Desember (2017). Karena Pak Suparman taat hukum, beliau langsung yang menyerahkan diri. Jadi tidak perlu eksekusi lagi. Langsung tunggu di Lapas Sukamiskin," sambungnya. 
 
Untuk Johar Firdaus, lanjut Eva Nora, karena saat ini berada di Lapas Bangkinang karena sudah menjalani masa penahanan, KPK akan melakukan penjemputan. "Kalau Pak Johar dijemput ke sini (Riau,red) dulu," imbuh Eva Nora.
 
Sementara, dari KPK sendiri belum memberikan keterangan terkait rencana eksekusi kedua terpidana 6 tahun penjara itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi dari Pekanbaru, belum memberikan tanggapan.
 
Proses eksekusi terhadap Suparman Johar Firdaus dilakukan guna menjalankan amanah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara tindak pidana korupsi suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
 
Dalam putusan itu, Suparman yang menjadi salah satu terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis selama 6 tahun. Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama dan kedua, mantan anggota DPRD Riau itu divonis bebas. Sama halnya Suparman, MA juga menjatuhkan vonis selama enam tahun terhadap mantan Ketua DPRD Riau itu.
 
Selain kurungan penjara, MA juga mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, hak politik Suparman dan Johar juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak keduanya selesai menjalani pidana pokok. 
 
Oleh MA, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Selain itu, kedua juga dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 1981, UU Nomor 48 tahun 2009,  UU Nomor 14 tahun 1985, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Suparman dan Johar Firdaus ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi suap APBD 2014 dan APBDP 2015 Provinsi Riau, pada 8 April 2016. Selanjutnya, pada 7 Juni 2016, Lembaga Antirasuah tersebut melakukan penahanan terhadap keduanya, dan 4 Oktober 2016 para pesakitan ini dipindahkan dari Rutan Guntur di Jakarta Selatan ke Rutan Sialang Bungkuk.
 
Tidak lama setelahnya, atau 25 Oktober 2016, sidang perdana terhadap keduanya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Akhir Januari 2017, sidang tuntutan dilakukan, dimana KPK menuntut Suparman dengan pidana penjara selama 4,5 tahun, dan Johar Firdaus 6 bulan penjara. 
 
Pada 23 Februari 2017, sidang vonis digelar. Suparman dibebaskan. Johar Firdaus dijatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang