Karhutla Riau hingga September, 1,500 Hektare Lahan Dibakar 59 Tersangka

Karhutla Riau hingga September, 1,500 Hektare Lahan Dibakar 59 Tersangka

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2019, jumlah tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau telah mencapai 59 orang dari pihak perorangan. Sementara luas lahan terbakar akibat perbuatan puluhan tersangka itu mencapai lebih dari 1,500 hektare.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (23/9). Dikatakan dia, puluhan tersangka itu telah dilakukan penahanan.

"Hingga kini, sudah ditetapkan 59 tersangka perorangan," ujar perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.


Penanganan tersangka itu dilakukan berdasarkan 56 Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian. Di mana penanganan itu dilakukan sejumlah Satuan Wilayah (Satwil) tempat kejadian karhutla itu terjadi.

Diterangkan Narto, dari 56 LP itu, 16 perkara di antaranya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan atau tahap II, dan 1 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sebanyak 31 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, dan 7 perkara tahap I (penyerahan berkas ke kejaksaan,red)," lanjut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Narto kemudian merincikan penanganan tersangka perorangan. Di Polres  Indragiri Hilir (Inhil), kata dia, menangani 6 tersangka, Polres Indragiri Hulu (Inhu) ada 4  tersangka, Polres Pelalawan 5 tersangka, dan Polres Rokan Hilir (Rohil) 10 tersangka.

Berikutnya, Polres Bengkalis menangani 8 tersangka, Polres Siak 4 tersangka dan Polres Dumai 8 tersangka. Lalu, Polres Rokan Hulu (Rohul) 1 tersangka, Polres Kepulauan Meranti 2 tersangka, dan Polres Kampar 2 tersangka.

"Polres Kuansing (Kuantan Singingi,red) 3 tersangka dan Polresta Pekanbaru 3 tersangka," sebut dia.

Sementara untuk luas lahan terbakar akibat perbuatan para tersangka di Inhil, lanjutnya, mencapai 599 hektare, di Inhu 7 hektare, dan di Pelalawan 42,25 hektare. Sedangkan di Rohil mencapai 13,9 hektare, Bengkalis 208 hektare, Siak 11,5 hektare, dan Dumai 16,5 hektare.

"Di Rohul, akibat perbuatan tersangka telah terbakar lahan seluas satu hektare, Meranti 3,2 hektare, Kampar 4 hektare, Kuansing 2 hektare dan Pekanbaru 1,255 hektare," beber dia.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga ada melakukan penyidikan kasus karhutla yang melibatkan pihak korporasi. Yaitu, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Di lahan konsesi PT SSS di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, terjadi kebakaran lahan seluas 150 hektare. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka perorangan dari korporasi.

"Satu korporasi lagi, yaitu PT AP (Adei Plantation,red) disidik Bareskrim (Mabes Polri). Itu sesuai dengan LP Nomor : LP/A/0822/IX/2019/Bareskrim tanggal 20 September 2019," imbuh Narto.