Tersangka Pemerasan dan Penipuan yang Catut Nama Kapolda Riau Bertambah

Tersangka Pemerasan dan Penipuan yang Catut Nama Kapolda Riau Bertambah

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Pelaku pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha dok kapal di Bagansiapiai, Rohil yang mencatut nama Kapolda Riau bertambah satu orang. 

Selain Akiong, sebagai tersangka utama, polisi juga mengamankan Surip alias Acin yang diduga kuat membantu memuluskan aksi penipuan dengan dalih untuk uang keamanan yang akan diberikan kepada Kapolda Riau.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani, Minggu (9/12/2018).


"Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi atas kasus pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha kapal dok Bagansiapiapi yang dilakukan tersangka Akiong, aksinya dibantu tersangka Surip alias Acin, warga Bagansiapiapi," terang Faizal.

Lanjut Faizal, tersangka Acin ditangkap pada Rabu (28/11) sekitar pukul 17.20 WIB di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp45 juta.

Terungkapnya kasus ini, kata Faizal, berdasarkan laporan dari Andi dan belasan warga ke Mapolres Rohil dengan laporan polisi bernomor: LP/202/X/Riau/Res Rohil, tanggal 19 Oktober 2018, menetapkan Gustalim alias Akiong (50) warga Jalan Rokan, No. 22 B, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, sebagai tersangka.

Kronologisnya, Faizal menuturkan, terjadi pada Kamis (6/11/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu saksi Johan Al Ridwan alias Awan dihubungi oleh tersangka Surip alias Acin. Acin diperintahkan oleh Akiong untuk mengumpulkan semua pemilik dok kapal yang ada di Bagansiapiapi dan mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp5 juta per orang. Uang tersebut, kata Akiong, akan diberikan untuk anggota Polda Riau. Mereka berkumpul di Kedai Kopi Aan di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.

Selanjutnya, saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, Ti Ti alias Abeng dan Aslim alias asiang. Setelah berkumpul kemudian saksi Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias a Yang, Ka Eng, Giok Ling aliass Gi Ling, Aslim alias Asiong menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada Gustalim alias Akiong  dengan total seluruhnya Rp60 juta.

Kemudian pada Kamis (27/11) sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andi (pelapor) kembali ditelepon oleh Akiong, meminta semua pengusaha dok kapal untuk berkumpul di Hotel Rasa Sayang yang pada saat itu sudah ditunggu tersangka Akiong dan Acin.

"Setelah berkumpul, Akiong mengatakan, kalau ada orang Polda turun dan menanyai mereka, bilang saja sama orang Polda itu, sudah dikembalikan kepada masing-masing orang dok," kata Kasat menirukan.

"Akiong juga mengancam, apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan mereka yang totalnya sebesar Rp60 juta, sudah dikembalikan, dan jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota Polda turun ke Bagansapiapi memeriksa semua dok kapal," jelas Faizal.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka Akiong, kata Rizal, pada Selasa (13/11) lalu yang dilakukan unit 1 Sat Reskrim yang dipimpin PS Kanit 1, Bripka Wira Adi Kusuma. Satuan petugas langsung bergerak ke Pekanbaru untuk menagkap pelaku, Akion dan Acin.

"Tersangka dikenakan pasal 368 dan 377 dengan ancaman 9 tahun," pungkas AKP Faizal Ramzani. 


Reporter: Jhoni Saputra