Polisi Periksa Dekan FISIP UNRI Hari Ini dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Polisi Periksa Dekan FISIP UNRI Hari Ini dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap L, seorang mahasiswi Universitas Riau. Awal pekan ini, SH yang merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di perguruan tinggi itu, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Sepertinya hari Senin (hari ini tersangka akan diperiksa,red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, akhir pekan kemarin.

L adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI. Dia mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11) lalu. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum).


Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor berinisial SH.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa 18 orang saksi. Di antaranya, pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban. Selain itu, polisi juga telah periksa saksi ahli, yaitu ahli psikolog dan ahli poligraf.

Khusus SH, dia bahkan diperiksa dengan alat lie detector atau pendeteksi kebohongan. Saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penggunaan alat ini dalam pemeriksaan, adalah untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan, sesuai dengan kebenaran atau tidak.

Penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI.

Melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menyematkan status tersangka terhadap SH. Guna melengkapi berkas perkaranya, penyidik telah memeriksa Aras Mulyadi yang tak lain adalah Rektor UNRI.  

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 289 jo Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan. Adapun ancaman pidananya adalah di atas 5 tahun.

"Kewenangan penyidik itu," singkat Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi terpisah terkait status penahanan SH.

Sebelumnya, Marvelous mengatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, dari penyidik Polda Riau. Saat ini, Korps Adhyaksa itu tengah menunggu berkas perkaranya.

"Untuk surat pemberitahuan penetapan SH sebagai tersangka, kami terima (Selasa) kemarin dari kepolisian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu.

Dia menyampaikan, pihaknya juga menunjuk sebanyak lima orang Jaksa yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Selain itu, mereka juga akan meneliti kelengkapan persyaratan formil maupun materil perkara.

"Saat ini, kami masih menunggu pelimpahan berkas tersangka dari penyidik kepolisian," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri, dengan nama akun @komahi_ur.