Spesialis Pembongkar Rumah Diciduk Polisi

Spesialis Pembongkar Rumah Diciduk Polisi
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus komplotan tersangka spesialis pembongkar rumah di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (23/1) sekitar pukul 18.30 Wib. 
 
Tersangka yang diciduk aparat Kepolisian ini berinisial MM (28) warga Jalan Datuk Tabano Bangkinang dan AT (31) warga Jalan D. I. Panjaitan Bangkinang Kota.
 
Peristiwa ini berawal pada Minggu (1/1) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban bernama Syahrul warga Jalan A. Rahman Saleh Bangkinang Kota, bersama istrinya baru sampai dirumahnya setelah pulang dari Pekanbaru, ketika masuk rumah mereka melihat keadaan rumah dalam kondisi berantakan.
 
"Setelah dicek lebih lanjut diketahui pintu belakang dalam keadaan rusak, beberapa barang yang ada di rumah telah hilang, antara lain TV LED merk LG 32" dan dua buah HP merk nokia juga raib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Kampar," terang Paur Humas Iptu Dheni Yusra.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan.
 
Titik terang atas kejadian ini mulai terkuak setelah adanya laporan kejadian yang sama di Polsek Bangkinang Kota yang mengarah kepada seseorang, akhirnya pada Senin (23/1) sekitar pukul 18.30 WIB, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka MM.
 
Dari pengakuan MM ini didapat keterangan bahwa dirinya bersama tersangka AT telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di beberapa rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, yaitu di Jl. A. Rahman Saleh, Bukit Indah, Jl. Kartini dan dua rumah lainnya di Jl. Datuk Tabano.
 
"Tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka AT dan berhasil meringkusnya pada hari yang sama," ungkap Dheni. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit televisi merk LG 32" warna hitam yang belum sempat dijual oleh tersangka.
 
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Reporter: Ari/Oni
Editor: Nandra F Piliang