Di Kediaman Pengedar, Polsek Tampan Sita Puluhan Paket Sabu Siap Dijual

Di Kediaman Pengedar, Polsek Tampan Sita Puluhan Paket Sabu Siap Dijual

RIAUMANDIRI.CO - Seorang pengedar narkotika inisial MS alias Uncu (26) tak berkutik saat kediamannya didatangi oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan.

Saat digeledah, puluhan paket narkotika jenis sabu disita.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama melalui Kanitreskrim Polsek Tampan AKP Aspikar menyebut bahwa kediaman pelaku di Jalan Kebun Kelurahan Air Putih Kecataman Tuah Madani didatangi pada Senin (9/5/2022).


Penangkapan dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat, bahwa di sana sering terjadi transaksi narkotika.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi tim opsnal.

"Tim opsnal tidak memerlukan waktu lama, kita telah mengantongi ciri serta identitas target operasional, lokasi penangkapan di sebuah rumah semi ruko di Kelurahan Air Putih," kata Kanitreskrim Polsek Tampan AKP Aspikar, Rabu (11/5).

Pelaku tak berkutik saat didatangi. Setelah berhasil diamankan, tim opsnal pun langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku tersebut. Alhasil, ditemukan puluhan paket sabu siap edar serta uang tunai diduga hasil penjualan.

"Kita didalam pengeladahan dapat  menyita dari pelaku berupa barang bukti 23 paket kecil plastik klip warna bening berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, sebuah sendok yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp. 212.000," jelas AKP Aspikar sambil menyebut penggeledahan disaksikan oleh warga setempat.

Kepada penyidik, tambah AKP Aspikar, pelaku mengaku barang bukti baru saja dibeli dari seorang rekannya inisial FR, barang tersebut hendak dijualnya kembali.

"Barang bukti baru dibeli sehari sebelumnya dari seorang rekannya yang kini tengah pengejaran, dibeli seharga Rp. 1.000.000, untuk dijual lagi," singkat AKP Aspikar.

Pelaku disangkalkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mal)