Dirgahayu ke-71 Kemerdekaan RI

Ratusan Napi Terima Remisi

Ratusan Napi Terima Remisi

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Sebanyak 248 narapidana yang menjalani massa tahanan di lembaga permasyarakatan Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir menerima remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-71 tahun 2016.


Acara penyerahan remisi narapidana ini berlangsung di halaman lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, dan dihadiri Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, unsur Forkopimda, sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil, serta karyawan lapas.


Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan Daswirman, mengatakan 248 tersebut merupakan narapidana yang disetujui secara resmi menerima remisi dari jumlah 415 napi yang diusulkan. "Dari 2 ratus lebih itu, 5 diantaranya bebas bersyarat dan 6 napi lagi dinyatakan bebas tanpa syarat," kata Daswirman, Rabu (17/8).



Dijelaskan, 5 napi bebas bersyarat tersebut harus membayar denda sesuai peraturan. Jika tidak katanya, maka akan tetap berada di dalam sampai masa hukuman habis.


Sementara itu, Bupati HM Wardan yang dijumpai usai kegiatan mengatakan, serangkaian peringatan kemerdekaan republik indonesia diberikan juga remisi kepada sejumlah narapidana di Kabupaten Inhil. "Dalam penyerahan surat keputusan remisi kepada para narapidana, ada yang pengurangan sampai bebas dari masa tahanan," ujar Bupati.


Lanjutnya, bagi narapidan yang menerima remisi bebas, ia mengucapkan selamat karena dapat kembali berkumpul bersama sanak keluarga yang selama ini ditinggalkan, dan semoga yang apa yang terjadi selama ini dijadikan sebagai pembelajaran bagi mereka.


Selain itu, lanjutnya, bagi mereka  yang belum mendapatkan remisi agar bersabar, karena remisi merupakan hadiah bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalin masa tahanannya.


Dalam kegiatan tersebut, Bupati juga turut menyerahkan dua unit mesin pemadam kebakaran dari pemerintah Provinsi Riau yang di salurkan melalui Pemkab Inhil. (dan)