KPK Periksa Kepala Bappeda dan Mantan Dewan
JAKARTA (HR)-Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terus digesa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap APBD Riau 2015. Pada Kamis (29/1), giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, M Yafiz yang dimintai keterangannya.
Tidak itu saja, penyidik KPK juga meminta keterangan dari saksi lain, yakni mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, Solihun Dahlan.
Dari pantauan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, M Yafiz datang sekitar pukul 09.30 WIB. Begitu sampai, ia langsung masuk ke ruang tunggu pemeriksaan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau M Yafiz diperiksa untuk tersangka Annas Maamun dalam kasus suap pemberian janji atau sesuatu kepada anggota DPRD Riau dalam pembahasan APBD tahun 2015.
"M Yafiz diperiksa untuk tersangka AM dalam kasus pemberian janji atau sesuatu kepada anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD Riau tahun 2015," terangnya.
Penyusunan Anggaran
Pemeriksaan terhadap M Yafiz tergolong singkat, yakni hanya dua jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika ditemui usai pemeriksaan, M Yafiz mengakui ia ditanya mengenai proses penyusunan anggaran. "Ditanya tentang proses penyusunan RAPBD saja," terangnya.
Ketika ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik KPK Selain proses penyusunan APBD Riau tahun 2015, Yafiz tidak mau menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanya. Tapi pada umumnya hal-hal yang berkaitan dengan RAPBD. "Hal-hal yang berkaitan dengan RAPBD," katanya singkat.
Ikut Diperiksa
Selain Yafiz, mantan anggota DPRD Riau Sholihun Dahlan, juga ikut dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Sama dengan Yafiz, Solihun dimintai keterangannya untuk tersangka Gubri nonaktif, Annas Maamun.
Sholihun Dahlan merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi kala itu, dapil Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Sholihun Dahlan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dalam kasus pemberian janji atau sesuatu kepada DPRD Riau atas pembahasan RAPBD Riau tahun anggaran 2015.
"Sholihun Dahlan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM, dalam kasus pembahasan RAPBD Riau tahun 2015," kata Priharsa.
Sebagaimana diketahui, kasus ini telah menetapkan Gubri nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau A Kirjohari sebagai tersangka dalam kasus pembahasan RAPBD Riau tahun anggaran 2015.
Hingga saat ini sejumlah saksi sudah diperiksa untuk tersangka Annas Maamun dalam melengkapi berkas perkara Gubri nonaktif Annas Maamun. Sementara itu, untuk tersangka A Kirjohari hingga saat ini belum memeriksa saksi-saksi. (rtc, sis)