Sempat Dicabuli, Pelajar di Siak Diduga Bunuh Bocah Perempuan

Sempat Dicabuli, Pelajar di Siak Diduga Bunuh Bocah Perempuan

Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Siak mengamankan seorang pelajar di Kecamatan Lubuk Dalam inisial LNA. Dia diduga melakukan pencabulan dan menghabisi nyawa korbannya yang masih bayi berusia 2,5 tahun.

"Benar, kami sudah mengamankan terduga pelaku. Saat ini masih proses pendalaman," ujar Kasi Penmas Polres Siak AKP Ubaidillah, Kamis (23/11).

Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga Kabupaten Siak, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Dalam. Pemilik akun Facebook Sherly Silalahi sempat memposting kalimat 'Kepada penguasa negeri ini, @jokowi @ divisihumaspolri, mohon keadilan untuk keluarga kami. Anak yang masih berusi 2 tahun 10 bulan mengalami pemerkosaan hingga merenggut nyawa. Apakah karena usia pelaku masih dibawah umur tidak layak untuk dihukum? hukum apa yang pantas untuk pelaku itu?'.


Sebagai informasi, kelurga korban bersama warga menemukan jasad balita malang itu tergeletak tanpa busana di parit belakang rumah salah seorang warga pada Selasa (21/11) sekira pukul 18.40 WIB.

Usai ditemukan, kelurga korban bersama warga mengevakuasi jasad korban dan membawa ke Puskesmas Lubuk Dalam. Mendapat laporan itu, polisi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Didampingi Tim Inafis Polres Siak, penyidik melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang menemukan korban pertama kali.

Saat itu, polisi mencurigai salah seorang anak laki-laki inisial LNA. Pasalnya, pelajar 14 tahun itu memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga petugas membawanya ke Polsek Lubuk Dalam.

Di perjalanan, LNA mengaku bahwasanya dia yang telah menghabisi nyawa korban yang masih balita itu. Tidak hanya itu, dia juga mengatakan bahwa sebelum dibunuh, dia melakukan persetubuhan terhadap korban hingga membuang mayat korban di parit belakang rumah kakeknya.

Atas perbuatannya, LNA terancam Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.