110.282 Warga Wajib KTP Belum Lakukan Perekaman

110.282 Warga Wajib KTP Belum Lakukan Perekaman

TELUK KUANTAN (HR)-323.222 penduduk wajib KTP per 30 Juni, sebanyak 110.282 warga belum melakukan perekaman KTP elektronik.

Sementara 181.135 sudah melakukan perekaman dan 175.383 sudah mempunyai KTP el dengan rincian 164.624 hasil cetak pusat (PNRI) dan 10.759 orang hasil cetak dilakukan Kabupaten.

"Ini kondisi per 30 Oktober," ujar Kepala Kabid Pendaftaran Penduduk Ambri Jasda, Selasa (15/12).

Berdasarkan data tersebut, masih ada 5.752 warga yang sudah melakukan perekaman tapi belum mempunyai KTP elektronik.

Disdukcapil mengimbau kepada warga yang sudah melakukan perekaman segera mengurus e-KTP.

Bagi yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman ke kantor camat terdekat atau langsung ke Disdukcapil. (rob)