Sidang Korupsi Pengadaan Chiller Genset Sport Center Rumbai

Amir Syarifuddin Sidang tanpa Pengacara

Amir Syarifuddin Sidang tanpa Pengacara

PEKANBARU (HR)-Direktur CV Merapi, Amir Syarifuddin (68), akhirnya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/11). Amir yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset Sport Centre Rumbai, tampil seorang diri tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.

Amir Syarifuddin yang merupakan rekanan yang mengerjakan kegiatan pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, merupakan salah satu pihak yang dijerat dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp400 juta rupiah.

Sebelumnya, terdapat nama Pardamean selaku Panitia Lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, yang telah divonis selama 1 tahun. Juga terdapat nama tersangka lainnya, yakni Andri Putra selaku pihak pelaksana tender yang prosesnya penanganan perkaranya masih dalam penyidikan Polresta Pekanbaru.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neny Lubis dan Fuji Dwi Jona, dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Amir Syarifuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam aturan tersebut diketahui ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Atas karena itu, terdakwa dalam menjalani proses persidangan mesti didampingi Penasehat Hukum.

"Saya tidak punya uang (untuk pakai Pengacara), Yang Mulia," ungkap Amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Amir Ismanto.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua menegaskan kalau negara akan menyediakan Pengacara untuk mendampinginya selama proses persidangan. "Negara yang menyediakan," jelas Amir Ismanto.
Sementara itu, dalam dakwaannya JPU menyebut kalau perbuatan terdakwa terjadi tahun 2011 lalu, saat Dispora Riau mengadakan kegiatan pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai. Dalam perjalanannya, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada.
CV Merapi milik Amir Syarifuddin bisa mendapatkan proyek yang dianggarkan pada APBD Riau 2011 sebesar Rp1,8 miliar itu, berkat campur tangan Pardamean, yang posisinya sebagai panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.

"Atas perbuatannya, telah merugikan negara sebesar Rp441.978.545," tan JPU Neny Lubis.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pasalnya, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi.
Dalam perkara ini, Amir Syarifuddin diberikan keistimewaan berupa status tahanan kota. Hal tersebut mengingat usianya sudah tua, dan memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi.(dod)