49 Terapis Terjaring Razia, Satpol PP Bakal Panggil Pengelola Panti Pijat Pekanbaru

49 Terapis Terjaring Razia, Satpol PP Bakal Panggil Pengelola Panti Pijat Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru bakal memanggil seluruh pengelola panti pijat tempat beraktifitas 49 terapis yang terjaring razia, Kamis (27/7/2018) kemarin. Termasuk memeriksa semua izin yang harus dimiliki dalam menjalankan operasionalnya.

"Semua pengelola atau pemilik panti pijat tempat bekerja dari semua terafis yang diamankan akan kita panggil. Termasuk memeriksa terkait perizinan usaha itu, kalau memang ada izin sudah jelas melakukan penyalahgunaannya. Pemko tak pernah menerbitkan izin untuk usaha yang melakukan praktik prostitusi," tegas Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono, Jumat,(28/7).

Setelah melakukan pemeriksaan terkait perizinan yang harus dimiliki dan terbukti melanggar Satpol bakal memberikan sanksi berupa peringatan. Bahkan sampai penyegelan tempat usaha, atau lebih keras lagi meminta walikota untuk mencabut izin yang sudah diterbitkan kalau ada.


"Sanksi kita bisa sampai ke sana. Kita periksa terbukti menyalahgunakan izin, kita beri peringatan, masih bandel, usaha kita segel, bahkan bisa sampai meminta walikota untuk mencabut izinnya," tegas Agus.

Sebelumnya, Kamis,(26/7) Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan sebanyak 49 terapis wanita dalam razia yang digelar di sejumlah panti pijat yang ada di Kota Pekanbaru.

Hampir semua yang terjaring diketahui berasal dari luar daerah Kota Pekanbaru. Di antaranya dari Bandung, Jakarta dan Indra Mayu dan daerah lainnnya. Usia mereka juga masih relatif muda rata-rata sekitar 18 tahun.

Reporter: Suherman