Penjual Anak Orang Utan Diburu

Penjual Anak Orang Utan Diburu
PEKANBARU (HR)-Penyidik Polda Riau melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, tengah melakukan koordinasi dengan Polda Nanggroe Aceh Darussalam untuk mengejar penjual awal tiga ekor orang utan yang berhasil diamankan di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
 
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Minggu (22/11). "Kita sedang berkoordinasi dengan Polda Aceh, untuk mengejar pelaku penjual pertama," ujar Guntur, seraya menyebut kalau Polisi juga memburu pembeli yang akan membeli ketiga anak orang utan tersebut di Pekanbaru.
 
Sementara, terkait berkas perkara ketiga tersangka merupakan warga asal Aceh, yakni yakni Awaludin (38), Khairi Roza (20) dan Ali Ahmad (53), Guntur menyebut kalau saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk Jaksa, setelah beberapa waktu lalu melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau.
 
"Sudah tahap I. Sekarang kita tinggal menunggu petunjuk jaksa," lanjutnya.
 
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan ketiga pelaku diketahui kalau penjual pertama anak satwa liar dilindungi tersebut berada di Desa Lokoh, Aceh Tamiang, Provinsi Nanggro Aceh Darussalam.
 
Ketiga pelaku membawa anak orang utan tersebut dari Provinsi NAD menggunakan mobil Kijang Inova, BK 1156 KB, 9 November 2015 lalu. Ketiga anak orang utan yang berhasil diamankan dari rencana penjualan oleh tiga orang pelaku diketahui dibeli dari Aceh dengan harga Rp5 juta per ekor. Pelaku membelinya dari seorang warga di Aceh berinisial X, dan hendak dijual ke Pekanbaru dengan harga jual Rp25 juta per ekor.
 
Kini, ketiga anak orang utan tersebut telah diserahkan oleh penyidik ke Pusat Relokasi Orang Utan di Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
 
Kepada para pelaku akan dikenakan 21 ayat (2) Huruf A Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.***