Sabu 1 Kg Asal Malaysia Gagal Beredar, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Sabu 1 Kg Asal Malaysia Gagal Beredar, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) mengamankan pelaku inisial AN beserta barang bukti berupa satu kilogram sabu. Pria 41 tahun itu diduga terlibat peredaran narkotika jaringan internasional.

Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Riza Effyandi, Rabu (11/10). Dikatakan Riza, tersangka AN merupakan warga Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

"Pria itu diamankan di sebuah rumah di Gang Horas Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul, Senin (2/10) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar AKP Riza.


Dari tangan tersangka, sebut Riza, diamankan barang bukti berupa satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna putih bertuliskan Number One dengan berat sekitar 1.000 gram.

"Kemudian, satu bantal kecil warna coklat, satu unit handphone merek Xiaomi Poco X3 warna biru, sarung warna hijau dengan SIM Card 0821 7296 xxxx dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BM 1739 RG beserta STNK," terangnya.

Dijelaskan Riza, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut ada aktivitas tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Personel Sat Resnarkoba Polres Rohul, melakukan dengan proses undercover buy untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, sehingga tim berhasil mengamankan AN," imbuhnya

Pada saat itu dilakukan interogasi, tersangka AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Nama yang disebutkan terakhir itu saat diketahui berada di Malaysia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kasat.